JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Ketetapan Nomor 80/PUU-XVIII/2020 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Rabu (25/11/2020) dalam persidangan yang digelar secara virtual.
Pengujian UU Minerba terhadap UUD 1945 ini dimohonkan oleh Benidiktus Papa, Karlianus Poasa, Felix Martuah Purba, Oktavianus Alfianus Aha, Alboin Cristoveri Samosir, dan Servasius Sarti Jemorang.
Baca Juga:
UU Minerba Dituding Persempit Peran BUMN dan BUMD atas IUPK
Mahkamah menyatakan telah menyelenggarakan Sidang Panel untuk memeriksa Perbaikan Permohonan pada 21 Oktober 2020. Dalam persidangan tersebut, para Pemohon menyatakan menarik permohonannya yang kemudian dilengkapi dengan surat bertanggal 9 November 2020, perihal Pencabutan Permohonan Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Terhadap permohonan penarikan kembali perkara tersebut, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 3 November 2020 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 80/PUU-XVIII/2020 adalah beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo serta memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
“Menetapkan. Menyatakan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon. Permohonan Nomor 80/PUU-XVIII/2020 mengenai Permohonan Pengujian Materiil Pasal 35 ayat (1) serta Pasal 169A ayat (1) huruf a dan huruf b sepanjang kata “dijamin” Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan ketetapan.
Baca Juga:
Akibat Tanda Tangan Palsu, Pemohon Cabut Uji UU Minerba
Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Selasa (6/10/20) lalu, para Pemohon melalui juru bicara Alboin Cristoveri Samosir mendalilkan perpanjangan Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dalam Pasal 169A ayat (1a) dan Pasal 169A ayat (1b) dengan adanya frasa, “dijamin” dianggap meniadakan peran BUMN dan BUMD atas Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hasil perpanjangan KK/PKP2B. Dimana sebelumnya dalam mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus melalui mekanisme lelang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU 4/2009).
Menurut para Pemohon, pengaturan mengenai ketentuan dalam Pasal 169A ayat (1a) dan Pasal 169A ayat (1b) UU Minerba yang pada intinya mengatur tentang perpanjangan KK/PKP2B secara jelas dan nyata merupakan aturan yang inkonstitusional sebab secara nyata bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (2) dan Ayat (3) UUD 1945.
Selanjutnya, menurut para Pemohon pemberlakuan Pasal 35 ayat (1) UU Minerba tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pembagian kewenangan dan pengelolaan sumber daya alam telah secara tegas diatur dalam Pasal 18A UUD 1945. Tujuan pemberian otonomi daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah daerah, terutama dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.
Humas: Annisa Lestari