JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan ketetapan atas Perkara Nomor 66/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Undang-Undang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dimohonkan oleh Slamet Iswanto dan Maul Gani. Ketetapan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan yang digelar MK, pada Rabu (25/11/2020) secara virtual.
Anwar menyampaikan bahwa Mahkamah menyatakan telah menerima surat dari menerima surat dari Tim Advokasi Rakyat Pemerhati Buruh (TAR-PB), bertanggal 3 November 2020, perihal Penarikan Kembali Permohonan Pengujian Undang-Undang dalam Perkara Nomor 66/PUUXVIII/2020 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Baca juga: Menyoal Konstitusionalitas Aturan Jabatan dan Waktu Tertentu bagi Tenaga Kerja Asing
Terhadap permohonan penarikan kembali perkara tersebut, lanjut Anwar, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 4 November 2020 telah menyetujui pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 66/PUU-XVIII/2020 sehingga pencabutan atau penarikan kembali permohonan a quo adalah beralasan menurut hukum.
“Menetapkan. Menyatakan, Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon. Permohonan Nomor 66/PUU-XVIII/2020 mengenai pengujian Pasal 42 ayat (4) terkait frasa ‘jabatan tertentu’ dan frasa ‘waktu tertentu’, serta Pasal 42 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo dan memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon,” ujar Anwar dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Baca juga: UU Cipta Kerja “Ambil Alih” Aturan Mengenai Tenaga Kerja Asing dalam UU Ketenagakerjaan
Sebagaimana diketahui, Para Pemohon Perkara Nomor 66/PUU-XVIII/2020, yakni Slamet Iswanto (Pemohon I) dan Maul Gani (Pemohon II) yang tinggal di Sulawesi Tenggara melakukan uji materiil Pasal 42 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 42 ayat (4) UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan, “Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.”
Para Pemohon berdalih, frasa “jabatan tertentu” dalam pasal tersebut tidak terdapat pemaknaan yang jelas dan pasti, baik pada bagian penjelasan Pasal 42 ayat (4) tersebut maupun pada bagian batang tubuh pasal-pasal lain dalam UU Ketenagakerjaan. Tidak ada satupun yang dapat menjelaskan secara spesifik kategori jabatan tertentu atau jenis-jenis jabatan apa saja yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing, sehingga ketentuan pasal ini memberikan ruang kepada pemerintah untuk memaknainya secara bebas sesuai dengan tafsiran sendiri. Pasal a quo dinilai multitafsir dan diskriminatif terhadap para Pemohon selaku tenaga kerja lokal. Ketentuan Pasal 42 ayat (4) UU Ketenagakerjaan memberikan ruang sebesar-besarnya kepada menteri untuk menafsirkan sendiri, atau menentukan sendiri jabatan-jabatan tertentu apa saja yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing, juga tidak menentukan batasan waktu bagi tenaga kerja asing bekerja di Indonesia. Dengan demikian menurut para Pemohon, frasa “jabatan tertentu” dan frasa “waktu tertentu” bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. (*)
Penulis : Utami Argawati
Editor : Lulu Anjarsari
Humas : Annisa Lestari