[JAKARTA] Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk mengusulkan agar dibuat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengadaan logistik, berupa barang dan jasa, untuk keperluan pemilihan umum (pemilu) 2009. Keberadaan Keppres itu penting sebagai payung hukum dalam pengadaan logistik. KPU tidak akan terlibat langsung dalam proses tender pengadaan barang/jasa.
Permintaan itu disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat bertemu dengan Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary di Jakarta, Jumat (11/4). "Wapres meminta kami mengusulkan adanya Keppres khusus agar peristiwa-peristiwa sebelumnya tidak terulang lagi. Namun, kami belum bisa mengambil keputusan atas usulan tersebut," ujar Hafiz.
Yang jelas, kata dia, KPU sudah merancang program dari awal tanpa perlu memikirkan ada Keppres baru. KPU masih menggunakan Keppres 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pada kesempatan itu, Hafiz menegaskan para anggota KPU dilarang terlibat dalam proses tender pengadaan logistik atau jasa. "Kami tidak ingin peristiwa 2004 terulang. Karena itu, tidak satu pun anggota KPU yang terlibat pengadaan barang atau jasa," kata dia.
Dia mengungkapkan, anggaran KPU pada 2008 ini telah disetujui DPR sebesar Rp 6, 6 triliun dari Rp 8,2 triliun yang diusulkan, sedangkan untuk anggaran 2009 baru akan dibahas.
Sebelumnya, Hafiz mengatakan KPU akan tetap menggunakan Undang-undang 10/2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPD, DPR, dan DPRD Kabupaten/Kota meski DPD memasukkan uji materi atas undang-undang itu ke Mahkamah Konstitusi. Jika uji materi itu diterima, KPU juga masih akan melihat apakah ada kemungkinan untuk menyesuaikan jadwal tahapan pemilu. "Makanya, diharapkan kalau proses uji materi bisa selesai sebelum kami menerima pendaftaran calon perseorangan anggota DPD pada Juni nanti," ujar Hafiz.
Ia menjelaskan, KPU sudah menentukan jadwal pendaftaran calon perseorangan anggota DPD pada 2-7 Juni 2008. Jika kejelasan dari proses uji materi itu belum diperoleh hingga pendaftaran calon perseorangan DPD dibuka, KPU tetap akan berjalan sesuai dengan undang-undang yang ada.
"Jadi, prinsipnya yang dipakai tetap undang-undang yang berlaku. Belum ada perubahan. Kalau masanya sudah lewat, misalnya judicial review diterima, kita akan melihat ada atau tidak kemungkinan untuk menyesuaikan," kata Hafiz.
[M-16/L-10]
Sumber www.kompas.com
Foto www.google.co.id