JAKARTA, SENIN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, jika Mahkamah Agung (MA) hingga kini tidak mengirimkan laporan keuangan terkait pengelolaan uang perkara di lingkungan peradilan dan MA, maka laporan keuangan MA bisa terancam disclaimer atau tidak bisa memberikan opini apa-apa. Hal ini disampaikan oleh auditor utama III BPK Soekoyo, yang dalam keterangan pers didampingi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Biro Humas dan Luar Negeri B Dwita Pradana di Gedung BPK, Jakarta, Senin (14/4) siang.
"Secara teori, jika tidak menyerahkan laporan keuangan akan ada pembatasan audit. Jika pembatasan materi auditnya sangat besar, memang bisa saja itu terjadi (disclaimer)," tandas Soekoyo.
Namun, Soekoyo menegaskan, hingga kini audit BPK masih terus berlangsung terhadap lembaga dan departemen, termasuk MA sehingga pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan audit tersebut atas laporan keuangan MA. Diakui Soekoyo hingga kini Laporan Keuangan MA, terkait pengelolaan uang perkara, belum diterimanya. Karena, MA hingga kini masih menolak untuk diperiksa.
HAR
Sumber www.kompas.com
Foto www.google.co.id