JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Penjelasan Pasal 111 dan Penjelasan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), pada Senin (16/11/2020).
Dalam sidang perbaikan, Singgih Tomi Gumilang selaku kuasa hukum mengatakan bahwa telah memperbaiki permohonan. “Pada prinsipnya, perubahan ini dimulai dari perubahan judul, yang mana kali ini menjadi Permohonan Pengujian Konstitusionalitas Pasal 111 ayat (2) sepanjang kata pohon dan Pasal 114 ayat (2) sepanjang kata pohon Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena perubahan judul tersebut, kami juga melampirkan Surat Kuasa yang kita mohonkan pengujian adalah pasalnya,” urai Singgih di hadapan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih selaku Ketua Panel Hakim.
Lebih lanjut Singgih mengatakan, pada kewenangan Mahkamah Konstitusi, juga sudah dilakukan perubahan. Pemohon pun memasukkan lagi frasa-frasa “pohon yang lain” sebagaimana tercantum Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan. “Kami juga menemukan frasa pohon lagi pada jurnal yang diterbitkan oleh Universitas Sumatera Utara, dan sudah kami lampirkan,” ujar Singgih.
Baca juga: Terdakwa Penanam Ganja Uji Kata “Pohon” dalam UU Narkotika
Selain itu, Singgih melanjutkan pihaknya juga menemukan perbandingan-perbandingan perkara yang sangat jelas tampak pada disparitas hukum, yaitu dalam Perkara Nomor 111/Pid.Sus/2017/PN Sag dan Nomor 1512/Pid.Sus/2018/PNLbp, ada Nomor 1203/Pid.Sus/2019/PN Gps, ada Nomor 513/Pid.Sus/2020/PN Denpasar, dan Nomor 1285/Pid.Sus/2020/PN Sby atas nama Pemohon.
Sebelumnya, Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 86/PUU-XVIII/2020 ini diajukan oleh Ardian Aldiano yang merupakan terdakwa dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia kedapatan menanam 27 (dua puluh tujuh) tanaman ganja yang hidup secara hidroponik dengan bertujuan untuk dikonsumsi sendiri dengan cara dibakar biasa seperti rokok guna mengobati sakit kejang yang dideritanya. Pemohon awalnya tidak kecanduan ganja, tetapi karena penyakitnya, Pemohon menjadi pecandu ganja aktif. Pemohon ingin pulih dari kecanduannya dengan dibuktikan dengan fotokopi cover Hasil Rekam Medis Pendampingan dan Rehabilitasi Narkotika Yayasan Garuda Gandrung Satria (Yayasan GAGAS).
Pemohon mengalami kerugian konstitusional dengan berlakunya pasal-pasal yang diujikan. Terutama, lanjutnya, hak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum, akibat tidak adanya definisi yang jelas mengenai kata pohon pada Penjelasan Pasal 111 dan Penjelasan Pasal 114 UU Narkotika. Pemohon menyebut dengan tidak dimaknainya definisi pohon pada Pasal 111, Pasal 114 ayat 2, dan Penjelasan Pasal 114 UU Narkotika, mengakibatkan Pemohon dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Subs selama 3 (tiga) bulan penjara. Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Penjelasan Pasal 111 dan Pasal 114 UU Narkotika dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (*)
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Lulu Anjarsari
Humas: Andhini SF