JAKARTA, HUMAS MKRI - Beragam materi disampaikan para narasumber secara virtual pada hari kedua Bimbingan Teknis Hukum Acara Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 bagi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada Rabu (11/11/2020). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) secara daring (online) dan luring (offline).
Baca Juga:
MK Gelar Bimtek Hukum Acara Penanganan Perkara Pilkada Bagi Peradi
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi Suhartoyo memaparkan materi “Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Serentak Tahun 2020”. Daniel mengatakan, perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota berdasarkan keputusan yang dikeluarkan oleh KPU atau KIP mengenai hasil penetapan suara hasil pemilihan oleh KPU, KIP baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota. Penetapan ini dilakukan oleh KPU selaku penyelenggara pemilihan. Sedangkan pihak yang mengajukan permohonan adalah pasangan calon kepala daerah.
Lebih lanjut Daniel menjelaskan, posisi advokat bisa pada semua pihak. Advokat bisa mewakili pemohon, termohon, bawaslu, dan pihak terkait. Pemohon, termohon dan pihak terkait bisa diwakili oleh kuasa hukum atau didampingi oleh pendamping khusus. Surat kuasa khusus, lanjut Daniel, dibuat sesuai perundangan-undangan dan ditandatangani oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa. Begitu juga dengan surat keterangan pendamping.
Terkait dengan pengajuan permohonan, permohonan diajukan 3 hari kerja terhitung sejak termohon mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, ditandatangani oleh pemohon atau kuasa pemohon dalam 12 rangkap. Permohonan juga wajib memuat uraian yang jelas mengenai salah satu kewenangan MK, disertai alat bukti, menyertakan soft copy permohonan dan daftar alat bukti dalam format Microsoft Word. Kemudian, diserahkan secara langsung ke Kepaniteraan MK atau dapat diajukan secara online. Daniel menandaskan, beracara di MK tidak dibebani biaya perkara.
“Konon kabarnya saat pertama kali MK Republik Indonesia berdiri, pernah ada yang datang mengajukan permohonan secara lisan. Namun sekarang, semua permohonan diajukan secara tertulis,” ujar Daniel sembari menambahkan, permohonan melalui luring maupun daring hanya dapat diajukan satu kali selama tenggang waktu pengajuan permohonan.
Sementara Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan pengajuan perkara di MK dikenal dengan istilah “permohonan”, bukan “gugatan” seperti dalam praktik hukum acara perdata karena lebih bernuansa kepentingan umum dan tidak mengandung sengketa kepentingan yang bersifat contentiosa. Permohonan diajukan ke MK karena adanya kerugian konstitusional yang dialami pemohon dengan berlakunya suatu norma undang-undang.
Suhartoyo menambahkan, kerugian konstitusional harus bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. Kemudian adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian. Selain itu, adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Selanjutnya Suhartoyo menerangkan tahapan persidangan MK. Bermula dari sidang panel pemeriksaan pendahuluan yang bertujuan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan ini panel hakim wajib memberikan nasihat untuk melengkapi atau memperbaiki permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.
Selanjutnya yaitu sidang pleno pemeriksaan persidangan yang bertujuan mendengarkan keterangan dari pemberi keterangan, pihak terkait, saksi maupun ahli. Setelah itu, berlanjut dengan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Sidang terakhir adalah sidang pengucapan putusan.
Menurut Suhartoyo, alat bukti yang relevan yakni keputusan termohon (KPU) sangat penting bagi pemohon. Selain itu, keputusan penetapan pasangan calon harus dilampirkan. Kemudian berita acara dan salinan hasil rekapitulasi perhitungan suara yang ditandatangani.
Sesi berikutnya paparan dari Panitera Muda III Wiryanto. Materi yang disampaikan Wiryanto yaitu “Mekanisme dan Tahapan, Kegiatan, Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020.”
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.