Saldi Isra: MK Kurangi Kerumitan Pendaftaran Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada
Minggu, 08 November 2020
| 20:18 WIB
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjadi narasumber acara Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 yang diselenggarakan Bawaslu Jawa Timur, pada Minggu (8/11) di Jakarta. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Hakim Konstitusi Saldi Isra menjadi Narasumber Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2020 di Jawa Timur Tahap 2. Kegiatan dengan tema “Menulis Keterangan Tertulis untuk MK” ini diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Minggu (8/11/2020) pagi melalui aplikasi Zoom Meeting.
Pada acara tersebut, Saldi menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan persiapan-persiapan yang tidak kalah seriusnya dengan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah. Menurut Saldi, belajar dari perselisihan hasil pemilihan-pemilihan sebelumnya, MK melakukan beberapa perbaikan terutama skenario apabila pandemi ini masih terjadi dan tidak dapat menghadirkan orang lebih banyak di MK.
“Kita sedang mempersiapkan bagaimana caranya agar orang tidak terlalu banyak penumpukan di MK,” ujar Saldi.
Saldi mengatakan, untuk mengantisipasi hal tersebut, MK melakukan perbaikan atau penambahan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK). Seperti memperbaiki PMK dengan membuat standard operating procedure (SOP) baru dalam penyelenggaraan persidangan. Lebih lanjut Saldi mengatakan, MK berupaya mengurangi kerumitan dalam proses pendaftaran perkara perselisihan hasil pilkada.
Di dalam PMK, bawaslu bertindak sebagai pihak yang memberikan keterangan dalam persidangan perkara perselisihan hasil pilkada. “Jadi ini eksplisit sebagai salah satu pihak di luar pemohon, termohon dalam hal ini KPU, pihak terkait dan bawaslu. Ada 4 pihak yang diatur lebih detail di PMK Nomor 5 yang kemudian diperbaiki menjadi PMK Nomor 6 Tahun 2020,” jelas Saldi.
Kemudian, lanjut Saldi, di Indonesia memilki bawaslu yang secara konstitusional mempunyai kewenangan untuk mengawasi pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Bawaslu menurut Saldi harus paham dengan materi yang akan diiberikan.
“Sebaiknya tidak memberikan keterangan seperti laporan bawaslu kabupaten/kota ke bawalu provinsi. Tidak ada hubungannya itu dengan penyelesaian di MK. Jadi nanti jangan diceritakan semua 19 kota yang menyelenggarakan pemilihan bupati di Jawa Timur telah mengadakan bimtek pada hari minggu dan senin dengan narasumber dan lain sebagainya,” jelasnya.
Menurut Saldi, keterangan seperti itu tidak ada relevansinya. Bawaslu harus bisa menerangkan materi yang menjadi catatan bawaslu selama dalam proses yang ada kaitannya dengan sengketa hasil. Itulah yang harus dipersiapkan oleh bawaslu secara lebih baik. Selain itu, sambung Saldi, bawaslu juga harus mengikuti dengan baik bukti apa saja yang menjadi potensi calon terpilih yang akan diajukan ke MK.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.