JAKARTA, HUMAS MKRI - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjadi pembicara kunci dalam Rapat Kerja Teknis Divisi Hukum Polri (Rakernis Divkum Polri) yang diselenggarakan pada Kamis (5/11/2020) di Jakarta. Dalam kegiatan tersebut, Anwar mengatakan kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Sebelum Amendemen UUD 1945 frasa “menegakkan hukum dan keadilan” tidak tercantum dalam UUD 1945.
“Jadi intinya adalah kekuasaan kehakiman bukan hanya sekedar menegakkan hukum tetapi sekaligus menegakkan keadilan,” ujar Anwar dihadapan para peserta rakernis dan narasumber lainnya.
Anwar mengutip Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.” Menurutnya, pasal ini merupakan cikal bakal lahirnya MK.
“Inilah yang menjadi cikal bakal lahirnya sebuah lembaga bernama MK,”ujar Anwar.
Lebih lanjut Anwar menegaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945 tersebut, MK merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman selain MA. Dengan demikian, MK adalah suatu lembaga peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif, yang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan UUD 1945.
Berdasarkan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 kewenangan MK adalah menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Kemudian Pasal 24C Ayat (2) UUD 1945 ditegaskan tentang kewajiban MK untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Selain itu, Anwar juga bercerita mengenai penghargaan kepada MK yang diberikan oleh Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). Tak tanggung-tanggung MURI menganugerahkan 3 (tiga) rekor sekaligus kepada MK. Ketiga rekor yang dianugerahkan kepada MK, yaitu rekor “Sidang Peradilan Non-Stop Terlama”, rekor “Sidang Peradilan dengan Berkas Perkara Terbanyak”, dan rekor “Proses Persidangan Paling Transparan”.
Baca juga: MURI Anugerahkan 3 Rekor Dunia Kepada MK
Dengan adanya rekor ini, semakin meneguhkan MK untuk tetap mewujudkan peradilan yang bersih, modern, dan transparan. Selain itu menjadi tantangan bagi MK dalam mempertahankan kinerja dan integritas yang tinggi.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.