JAKARTA (SINDO) -Pemerintah meminta kepada para calon independen bersabar dan menunggu sampai ada regulasi dari KPU. Pemerintah juga menegaskan tidak akan mengundurkan jadwal pilkada yang sudah ditetapkan.
"Revisi UU No 32/2004 salah satunya berbunyi pilkada paling lambat Oktober 2008.Itu sa ja yang harusnya dipedomani, bukan meminta pilkada diundur," kata Menteri Dalam Negeri Mardiyanto kepada SINDO kemarin.
Mardiyanto menambahkan, setiap ada revisi UU, tentunya akan banyak yang pro dan kontra. Satu pihak menginginkan agar UU tersebut cepat diaplikasinya, tetapi di pihak lain sebaliknya. Pertentangan dua anggapan ini menjadi hal yang wajar dalam setiap revisi UU.
"Tak ada revisi UU yang memuaskan semua pihak. Saya pikir harus bisa melihat kepentingan yang lebih besar, yakni Pemilu 2009," lanjutnya.
Terkait siap atau tidaknya KPU dalam melaksanakan implementasi revisi UU 32/2004,Mardiyantoenggan menjelaskan lebih lebar. Yang jelas, teknis pelaksanaan revisi UU 32/2004 adalah KPU. Jika memang KPU belum bisa segera melaksanakan revisi terse-but, pemerintah tidak bisa memaksakan.
"Inginnya KPU siap begitu revisi diundangkan. Tetapi jika belum bisa, ya pemerintah tidak bisa memaksa," lanjutnya.
Seperti diberitakan, sebagian daerah yang hendak melaksanakan pilkada meminta agar waktu pelaksanaan diundur. Pasalnya, peraturan terkait calon independen belum selesai dikerjakan KPU. Padahal, aturan teknis terkait calon independen sangat krusial untuk mengakomodasi majunya calon independen dalam pilkada.
Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang mengatakan, domain pilkada dan pemilu adalah KPU. Pemerintah tidak memiliki kewenangan sedikit pun terkait penundaan pilkada. Jika ada daerah yang menginginkan pilkada mundur, yang lebih berwenang adalah KPU.
Sementara itu, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, jika presiden menandatangani UU Pemda hasil revisi dalam waktu satu bulan setelah UU tersebut disahkan, besar kemungkinan jatuh pada 1 Mei 2008. "Ya, berilah kesempatan KPU sekitar 1 atau 2 minggu. Berarti, KPU di daerah yang membuka pendaftaran peserta calon kepala daerah independen pada pertengahan Mei 2008," kata Hafiz.
Mantan Ketua KPU Kalimantan Selatan ini mengatakan, salah satu yang harus disiapkan KPU provinsi dan kabupaten atau kota adalah verifikasi calon independen. Misalnya terkait dukungan, maka harus ada dukungan 3-6,5%. Menurutnya, jika jumlah penduduk 30 juta, jumlah dukunganyangharus diverifikasi adalah 900.000. "Dan verifikasi tersebutberat,"katanya.
Dia mengatakan, hal lain yang harus dipikirkan adalah pendanaan. Menurutnya, p endanaanperlu dikonsultasikan dengan DPRDdan pemerintah daerah. Sebab, pendanaan untuk pilkada masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(sofian dwi/kholil)
Sumber: HU Seputar Indonesia / Minggu, 13 April 2008
Foto: http://static.flickr.com/101/307107320_655473f8e7.jpg