UU Ciptaker Diundangkan, Serikat Pekerja Daftarkan Pengujian
Selasa, 03 November 2020
| 16:01 WIB
JAKARTA, HUMAS MKRI - Hampir satu bulan yang lalu, tepatnya pada Senin (5/10/20) Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Kemudian UU Ciptaker secara resmi diundangkan setelah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada Senin (02/11/20) malam.
Berlakunya UU Ciptaker mengundang reaksi sejumlah organisasi serikat pekerja. Mereka pun menempuh jalur konstitusional melalui pengujian UU Ciptaker ke MK. Serikat pekerja yang menjadi Pemohon pengujian materi UU Ciptaker antara lain yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Menurut catatan laman MK, permohonan tersebut diterima di Kepaniteraan MK pada Senin (02/11/20) pukul 22.45 WIB.
Dalam petitumnya pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan “tanda baca titik koma (;)” dan kata “atau” setelah frasa “lembaga pelatihan kerja swasta” dalam ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf b yang termuat dalam Pasal 81 angka 1 UU Ciptaker, yang selengkapnya berbunyi, Pelatihan kerja diselenggarakan oleh:a. lembaga pelatihan kerja pemerintah;b. lembaga pelatihan kerja swasta; atauc. lembaga pelatihan kerja perusahaan.” Bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki keuatan hukum mengikat, sehingga Pasal 13 ayat (1) huruf b berbunyi : “b. lembaga pelatihan kerja swasta”
Selanjutnya pemohon juga meminta agar frasa “...dan lembaga pelatihan kerja perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c” ....sebagai mana disebut dalam pasal 13 ayat (4) yang termuat dalam Pasal 81 angka 1 UU Ciptaker, yang selengkapkapnya berbunyi “Lembaga pelatihan kerja pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan lembaga pelatihan kerja perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mendaftarkan kegiatannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/ kota” dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.
Penulis: Ilham WM.
Editor: Nur R.