JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Penjelasan Pasal 111 dan Penjelasan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), pada Senin (2/11/2020). Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 86/PUU-XVIII/2020 ini diajukan oleh Ardian Aldiano yang merupakan terdakwa dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia kedapatan menanam 27 (dua puluh tujuh) tanaman ganja yang hidup secara hidroponik dengan bertujuan untuk dikonsumsi sendiri dengan cara dibakar biasa seperti rokok guna mengobati sakit kejang yang dideritanya. Pemohon awalnya tidak kecanduan ganja, tetapi karena penyakitnya, Pemohon menjadi pecandu ganja aktif. Pemohon ingin pulih dari kecanduannya dengan dibuktikan dengan fotokopi cover Hasil Rekam Medis Pendampingan dan Rehabilitasi Narkotika Yayasan Garuda Gandrung Satria (Yayasan GAGAS).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, Singgih Tomi Gumilang selaku kuasa hukum mengatakan bahwa Pemohon mengalami kerugian konstitusional dengan berlakunya pasal-pasal yang diujikan. Terutama, lanjutnya, hak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum, akibat tidak adanya definisi yang jelas mengenai kata ‘pohon’ pada Penjelasan Pasal 111 dan Penjelasan Pasal 114 UU Narkotika.
“Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang bersifat spesifik dan aktual tersebut, adalah dengan tidak dicantumkannya Pasal 128 UU Narkotika yang menjamin warga negara Indonesia yang sedang dalam dua kali masa perawatan pada lembaga rehabilitasi medis dan sosial, tidak dituntut pidana,” ujar Singgih.
Lebih lanjut Singgih menjelaskan, perbedaan antara definisi herba, perdu, dan pohon telah jelas dipaparkan dalam situs Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada yang merumuskan bahwa Pohon adalah tumbuhan yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas dengan tinggi minimum 5 meter [Dengler]; Pohon adalah tumbuhan berkayu yang mempunyai satu batang pokok yang jelas serta tajuk yang bentuknya jelas yang tingginya tidak kurang dari 8 feet [Baker]; Pohon adalah tumbuhan berkayu yang berumur tahunan dengan batang utama tunggal yang jelas [Prosea].
Menurut Pemohon, biasnya definisi pohon dalam Penjelasan Pasal 111 dan Penjelasan Pasal 114 UU Narkotika mengakibatkan pasal tersebut menjadi karet yang dapat memperburuk citra penegakan hukum terkait narkotika di Indonesia. Hal tersebut, lanjut Singgih, karena setiap warga negara Indonesia yang sedang menjalani proses hukum pemeriksaan di kantor polisi atau kantor Badan Narkotika Nasional pada tahap l, pemeriksaan tahap ll pada Kejaksaan, dan/atau pemeriksaan perkara pidana tahap lll pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi (tingkat Banding), dan Mahkamah Agung (tingkat Kasasi) akan merasakan buruknya aturan Penjelasan Pasal 111 dan Penjelasan Pasal 114 UU Narkotika.
Pemohon menyebut dengan tidak dimaknainya definisi pohon pada Pasal 111, Pasal 114 ayat 2, dan Penjelasan Pasal 114 UU Narkotika, mengakibatkan Pemohon dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Subs selama 3 (tiga) bulan penjara.
Selain itu, Pemohon juga mendalilkan dalam Penjelasan Pasal 111 dan Penjelasan Pasal 114 UU Narkotika juga diduga bertentangan dengan UUD 1945. Menurut Pemohon, batang tubuh UU Narkotika itu sendiri pada Pasal 111 terdapat 2 (dua) ayat dan begitupun juga Pasal 114 yang terdapat 2 (dua) ayat. Tetapi pada Penjelasan Pasal 111 dan Penjelasan Pasal 114 tidak dibagi menjadi 2 (dua) ayat, melainkan langsung ditulis “Cukup Jelas”. Hal ini menimbulkan multitafsir mengenai frasa “Cukup Jelas”.
“Sehingga, berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa keberadaan Penjelasan Pasal 111 dan Penjelasan Pasal 114 UU Narkotika telah mengakibatkan hilangnya hak warga negara Indonesia untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dengan demikian, Penjelasan Pasal 111 dan Penjelasan Pasal 114 UU Narkotika yang tidak memberikan definisi secara pasti terhadap kata ‘pohon’ telah secara jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” urai Singgih.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Penjelasan Pasal 111 dan Pasal 114 UU Narkotika dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kerugian Konstitusional
Menanggapi permohonan pemohon, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan nasihat kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Enny meminta pemohon untuk mempertegas hak konstitusional yang dirugikan dengan berlakunya penjelasan tersebut. Kemudian, Enny juga mrminta pemohon untuk mempertimbangkan kembali alasan permohonan untuk mengajukan pengujian.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh menyarankan pemohon untuk mempelajari putusan MK terkait dengan pengujian Pasal 111 dan Pasal 114 UU Narkotika, yakni Putusan Nomor 89/PUU-XI/2013 dan Putusan Nomor 93/PUU-XIII/2015. Selain itu, Daniel mengatakan, penjelasan pada pasal tersebut tidak mengatur norma. Penjelasan yang dimohonkan ini sudah jelas sehingga apa lagi yang ingin dimaknai. Kemudian, Daniel juga meminta pemohon untuk mengelaborasi definisi kata “pohon”.
Pemohon diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk melakukan perbaikan permohonan. Sidang berikutnya akan digelar dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan. (*)
Penulis : Utami Argawati
Editor : Lulu Anjarsari
Humas : Andhini SF