JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan sosial (UU BPJS). Permohonan uji materi UU BPJS ini diajukan oleh Koko Koharudin. Pemohon menguji pasal 18 ayat 1 UU BPJS yang berbunyi, “Pemerintah mendaftarkan penerima Bantuan Iuran dan anggota keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS.”
“Mengadili, menolak permohonan Pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan Putusan Nomor 62/PUU-XVIII/2020 pada Senin (26/10/2020) di Ruang Sidang Pleno MK.
Pada persidangan sebelumnya, Pemohon melalui kuasa hukum E’et Susita merasa dirugikan atas keberadaan pasal tersebut karena Pemohon kesulitan menjadi peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI). Pemohon mendalilkan sejak 28 Januari 2018 kepersertaan Pemohon di BPJS menjadi Non Aktif karena permasalahan Premi. Hal ini bermula dari berakhirnya hubungan kerja Pemohon dengan PT Jogja Tugu Trans pada 2017, sehingga status kepesertaan Pemohon sebagai anggota BPJS Peserta Penerima Upah (PPU) tidak dapat diteruskan. Sementara Pemohon tidak mampu untuk melanjutkan kepesertaannya menjadi anggota BPJS peserta mandiri dan segala kewajibannya.
Di lain hal, dalam ketentuan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa peserta yang menjadi korban PHK dapat menikmati fasilitas BPJS selama 6 bulan sejak terkena PHK, dan setelahnya berhak menjadi anggota PBI dengan syarat mendapat putusan tetap dari Pengadilan Hubungan Industial atau perusahaan yang bersangkutan melakukan penggabungan yang berdampak pada rasionalisasi karyawan, atau perusahaan tersebut pailit, atau karyawan yang terkena PHK mengalami sakit atau cacat permanen.
Hal ini pun membuat Pemohon tidak dapat menjadi PBI, karena tidak memenuhi semua persyaratan tersebut. Sehingga, Pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 18 ayat 1 UU BPJS bertentangan dengan UUD 1945 apabila dimaknai menghilangkan hak dari warga negara yang benar secara nyata tidak memiliki kemampuan ekonomi dalam hal membayar iuran BPJS untuk mendaftarkan sebagai peserta BPJS kriteria PBI.
Baca Juga:
Kesulitan Membayar Iuran Akibat PHK, UU BPJS Diuji
Permohonan Uji UU BPJS Diperbaiki
Mahkamah dalam pertimbangan hukum putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menyatakan upaya memahami suatu UU dengan cara mengaitkan dengan peraturan pelaksana UU tersebut, dan tanpa bermaksud menilai legalitas peraturan pelaksana yang dimaksudkan, maka hal tersebut dapat dibenarkan sepanjang, antara lain, norma UU yang sedang diuji tidak mengatur hal yang dimohonkan namun dalam penalaran wajar ketentuan dimaksud tidak menyimpangi norma UUD 1945, atau dengan istilah lain isu konstitusionalitas UU yang dimohonkan pengujian adalah mengenai ketiadaan atau ketidakjelasan pengaturan; dan UU a quo memerintahkan pengaturan lebih lanjut di dalam peraturan perundang-undangan lainnya.
Mahkamah juga berpendapat bahwa pasal 18 ayat (1) UU BPJS yang dimohonkan pengujian telah terbukti tidak bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu UU BPJS memang tidak mengatur tata cara pendaftaran bagi calon peserta BPJS PBI, namun memerintahkan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan lainnya. Pelaksanaan lebih lanjut UU BPJS telah diatur dalam beberapa peraturan pelaksana, dua di antaranya adalah Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Perpres 82/2018), dan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Permensos 21/2019).
Lebih lanjut Wahid mengatakan, tanpa bermaksud menilai legalitas kedua peraturan tersebut, menurut Mahkamah kedua peraturan pelaksana UU BPJS tersebut telah mengatur permasalahan Pemohon mengenai tata cara perubahan status kepesertaan BPJS Kesehatan dan/atau tata cara pendaftaran calon peserta BPJS PBI. Oleh karenanya, menurut Mahkamah norma Pasal 18 ayat (1) UU BPJS junctis Perpres 82/2018 dan Permensos 21/2019 telah mengatur hal yang dipersoalkan oleh Pemohon dalam memeroleh layanan kesehatan dan layanan publik lainnya melalui kepesertaan dalam BPJS bidang Kesehatan. Mengenai apakah kepesertaan Pemohon akan termasuk kategori PBI atau bukan, menurut Mahkamah hal demikian bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk menilai dan memutuskannya.
Dengan demikian, berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, dalil Pemohon berkaitan dengan inkonstitusionalitas Pasal 18 ayat (1) UU BPJS adalah tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan menolak permohonan Pemohon.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.
Humas: Fitri Yuliana.
Foto: Gani.