JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Rabu (21/10/2020). Persidangan keempat ini beragendakan mendengar keterangan DPR, keterangan Presiden, dan DPD (pemberi keterangan). Sidang digelar MK untuk tiga perkara sekaligus, yakni Perkara Nomor 59/PUU-XVIII/2020, Nomor 60/PUU-XVIII/2020, dan Nomor 64/PUU-XVIII/2020.
Baca Juga:
MK Gelar Tiga Perkara Pengujian UU Pertambangan Mineral dan Batubara
Tiga Perkara UU Minerba Perbaiki Permohonan
Anggota DPD RI Hasan Basri dalam keterangan DPD RI menyatakan dengan tegas bahwaDPD RI telah dilibatkan dalam perencanaan dan penyusunan prolegnas jangka menengah periode 2020–2024 sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undnagan yang berlaku. Dalam penyusunan ini, DPD RI pun telah menyampaikan pandangan dan pendapat melalui Komite II DPD RI Bagian Pengelolaan SDAberdasarkan surat DPR RI tertanggal 16 Maret 2020 perihal Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minerba.
Hal tersebut, ungkap Hasan Basri, juga disertai dengan undangan rapat kerja yang telah dilayangkan pada awal April 2020. Namun karena kondsi pandemi, maka Menteri ESDM menunda agenda tersebut.
“Barulah pada 22 April 2020, pimpinan DPR RI kembali menyampaikan surat undangan rapat untuk mendengarkan pandangan dan masukan DPD RI dan pada 27 April 2020 DPD melakukan rapat tersebut secara virtual,” ungkap Hasan melalui persidangan jarak jauh.
Baca Juga:
UU Pertambangan Mineral dan Batubara Digugat
Pemohon Uji UU Minerba Perbaiki Permohonan
Untuk diketahui permohonan Perkara Nomor 59/PUU-XVIII/2020 diajukan oleh Kurniawan, perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai peneliti di Organisasi Sinergi Kawal BUMN yang fokus mengawasi dan menyikapi serta memberikan masukan kepada BUMN yang bergerak di bidang Minerba. Menurut pemohon, substansi materi UU Minerba berisi tentang ketentuan-ketentuan norma yang mengatur hubungan pusat dan daerah serta pengelolaan sumber daya alam. Hal ini berarti keikutsertaan DPD RI dalam membahas Rancangan Undang-Undang Minerba adalah suatu amanat konstitusi yang tidak bisa diabaikan. Pemohon selaku Pemilih dalam Pemilu serta sebagai peneliti yang fokus di bidang pertambangan telah mengalami kerugian konstitusional karena tidak dilibatkannya DPD RI dalam proses pembentukan UU tersebut.
Selanjutnya Perkara Nomor 60/PUU-XVIII/2020 dimohonkan oleh Alirman Sori dan tujuh Pemohon lainnya. Para Pemohon merupakan pihak yang dirugikan hak konstitusionalnya karena pembahasan undang-undang a quo yang dilakukan secara eksklusif dan tertutup tanpa mengindahkan prinsip keterbukaan dan transparansi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembahasan RUU Minerba tidak melibatkan DPD padahal sesuai dengan konstitusi, DPD mempunyai kewenangan membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan hubungan pusat dan daerah serta pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.
Baca Juga:
Sidang Uji UU Minerba: DPR dan DPD Berhalangan, Pemerintah Minta Penundaan
Terakhir, permohonan perkara Nomor 64/PUU-XVIII/2020 diajukan oleh Helvis, seorang advokat sekaligus purnawirawan TNI, dan Muhammad Kholid Syeirazi, Sekretaris Umum Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PP ISNU). Para Pemohon mempersoalkan pasal yang disisipkan dalam UU Minerba, yaitu Pasal 169A yang secara umum mengatur perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Helvis dan Kholid berpandangan Pasal 169A UU Minerba memberikan peran yang terlalu besar kepada Menteri dan mengesampingkan peran pemerintah daerah. Menurut para Pemohon, pasal tersebut memperlihatkan pembentuk undang-undang tidak berpihak kepada organ negara, dalam hal ini BUMN dan BUMD. Sebaliknya, pasal tersebut malah mengatur pemberian perpanjangan IUPK kepada pihak selain BUMN dan BUMD.
Sebelum mengakhiri persidangan, Ketua MK Anwar menyebutkan bahwa persidangan berikutnya akan digelar pada Rabu, 11 November 2020 pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dari Pemohon Perkara Nomor 64/PUU-XVIII/2020.
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Nur R.
Humas: Raisa Ayuditha.
Foto: Gani.