JAKARTA, HUMAS MKRI – Hari kedua Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Secara Serentak Tahun 2020 Bagi Partai Politik (Parpol) yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi (MK) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua pada Rabu (21/10/2020) diisi dengan berbagai sesi materi secara virtual.
Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams bersama Hakim Konstitusi Saldi Isra menyajikan materi “Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020”. Wahiduddin mengatakan bahwa MK menyiapkan dua peraturan MK terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, yakni PMK No. 4 dan 5 Tahun 2020. Wahiduddin mengatakan dalam setiap ada pemilihan kepala daerah, MK selalu memperbarui peraturan MK (PMK).
“MK mengganti PMK-PMK agar lebih lancar. Jadi PMK-PMK yang lama tidak berlaku. Itulah yang menjadi tolak ukur kira dalam penyelesaian penanganan perkara hasil sengketa pilkada,” jelasnya.
Terkait dengan peserta pemilihan, lanjut Wahiduddin, secara umum telah diketahui bahwa peserta adalah pasangan calon gubernur, wakil gubernur, pasangan calon bupati dan wakil bupati, pasangan walikota dan wakil walikota. Lebih lanjut ia menjelaskan pada Pilkada 2020 ini, pemantau pemilihan yang terdaftar dan memperoleh akreditasi dari bawaslu dapat menjadi Pihak Terkait. Namun, Pihak Terkait tersebut berkepentingan langsung terhadap permohonan yang diajukan oleh Pemohon.
Sementara Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa MK sengaja mengurangi tumpukan persoalan di tahap awal. Sehingga, saat ini MK mengambil sikap pendaftaran dilakukan 1 kali. “Jadi begitu perkara didaftarkan tidak ada lagi penambahan dan segala macamnya,” jelas Saldi.
Selain itu, lanjut Saldi, seluruh perbaikan yang dirasa masih kurang oleh pemohon ditambahkan pada periode perbaikan. Sehingga, terdapat waktu untuk pemohon untuk melengkapi permohonannya tersebut. Namun, waktu untuk memperbaiki permohonan hanya 1 kali. Kemudian, apabila masih terdapat perbaikan maka hal itu masuk ke dalam ranah hakim, yakni persidangan pendahuluan yang terdiri dari 3 hakim. Menurut Saldi, MK tidak menghilangkan hak Pemohon untuk memperbaiki permohonan.
Ambang Batas Selisih Suara
Selanjutnya, mengenai Pasal 158 UU Pilkada tentang ambang batas yang tidak tercantum dalam PMK, Saldi mengatakan MK akan menilai ketepatan pasal tersebut dalam proses. Saldi mengatakan, PMK berfungsi untuk mengatur hal-hal yang tidak disebutkan dalam Undang-Undang. “Jika pemohon menggunakan dalil Pasal 158 karena tidak memenuhi ambang batas, MK akan membuktikannya terlebih dahulu. Karena nanti akan ada keterangan dari berbagai pihak termasuk pihak terkait dan bawaslu serta bukti-bukti dalam berkas,” jelas Saldi.
Dengan adanya hal itu, lanjut Saldi, MK yang akan menilai untuk mendapatkan kebenarannya dan kemudian diputus bersama pokok perkara. Selain itu, MK juga akan memutus perkara dengan melakukan pembahasan awal yang dilakukan di panel yang kemudian hasil panel tersebut akan dilanjutkan pada pleno yang diputuskan oleh 9 hakim konstitusi. Sehingga, sambung Saldi, seluruh hakim konstitusi berpartisipasi atas putusan tersebut.
Mekanisme PHP Kada
Pada sesi berikutnya dengan materi “Mekanisme dan Tahapan, Kegiatan, Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020” disampaikan oleh Panitera Muda III Wiryanto. “Pengumuman hasil pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan Pemohon, berlanjut dengan pencatatan permohonan Pemohon dalam e-BRPK,” jelasnya.
Wiryanto mengatakan, pengumuman hasil pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan Pemohon, berlanjut dengan pencatatan permohonan Pemohon dalam e-BRPK. Setelah itu, melakukan penyampaian salinan permohonan kepada Termohon dan Bawaslu. Lalu, pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait dan kemudian pemberitahuan sidang kepada para pihak. Tahapan berikutnya, melakukan pemeriksaan pendahuluan, sidang pembuktian dan Rapat Permusyawaratan Hakim. Hingga akhirnya dilakukan pengucapan putusan/ketetapan serta penyerahan dan penyampaian salinan putusan/ketetapan.
Selisih Suara
Sedangkan materi “Teknik dan Diskusi Penyusunan Permohonan Pemohon dan Keterangan Pihak Terkait dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020” yang disampaikan Panitera Pengganti MK Syukri Asy’ari. Syukri mengatakan, objek permohonan perkara pemilihan bersifat limitatif karena hanya satu, yakni hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU.
Syukri menegaskan tenggang waktu pendaftaran permohonan tidak ada perubahan. Hal ini karena telah ditetapkan oleh Undang-Undang. Ia menyebut, tenggang waktu paling lambat 3 hari sejak diumumkan penetapan perolehan suara. “Kalau online 24 jam bisa dikirimkan ke MK. Sejak dimulainya pilkada ketentuan pendaftaran ini tidak berubah masih sama dengan sebelumnya,” ujarnya.
Kewenangan MK
Kegiatan Bimtek pada hari kedua ditutup dengan materi “Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan RI” yang disampaikan oleh Wakil Ketua MK Aswanto. Aswanto mengatakan, MK merupakan lembaga kekuasaan kehakiman untuk menilai suatu norma yang ada dalam Undang-Undang sejalan dengan norma yang ada di dalam konstitusi. “Jangan sampai hak asasi kita sudah dijamin oleh UU tetapi kemudian dinegasikan oleh sebuah UU,” terangnya.
Kemudian, Aswanto menjelaskan MK mempunyai 4 kewenangan, yakni menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan mengadili perselisihan hasil pemilihan umum. Ia menyebut, pembubaran partai politik belum pernah diputus oleh MK.
“Mekanisme pembubaran parpol ini harus dimulai dari pemerintah ke Mahkamah. Dan yang terakhir adalah sengketa hasil pemilu. Di dalam UUD 1945 ditegaskan bahwa yang dimaksud pemilu adalah pemilihan legislatif dan pemilihan presiden. 4 kewenangan inilah yang diberikan oleh Konstitusi,” paparnya.
Selain itu, Aswanto melanjutkan MK juga memiliki 1 kewajiban yakni memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Sebagai informasi, kegiatan ini dilaksanakan 3 hari yang pada Selasa – Kamis (20 – 22/10/2020) dari berbagai parpol nasional. Kegiatan bimtek ini diikuti oleh peserta sebanyak 398 orang yang terdiri dari 384 peserta mengikuti secara daring (online) serta 14 peserta mengikuti secara luring (offline) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor. Narasumber yang hadir dalam bimtek ini terdiri dari hakim konstitusi, panitera pengganti hingga staf IT yang menjelaskan mengenai seluk-beluk hukum acara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. (*)
Penulis : Utami Argawati
Editor : Lulu Anjarsari