JAKARTA (Suara Karya): Sekitar 8.000 pekerja PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I, II, III dan IV akan mengajukan uji materiil atas Undang-Undang (UU) tentang Pelayaran ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai undang-undang yang baru itu melanggar konstitusi dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta merugikan hak-hak konstitusi ke-8.000 pekerja PT Pelindo.
"Kami sedang mengurus persyaratan adsminitrasi di tingkatan internal untuk diajukan ke MK," ungkap Humas PT Pelindo Tanjung Priok, Hambar Wiyadi, di Jakarta, akhir pekan lalu.
Ia menjelaskan, dalam pengurusan syarat administrasi itu, pihaknya telah meminta bantuan hukum kepada penasihat hukum PT Pelindo I, II. III dan IV.
"Setelah dirasa cukup memenuhi syarat adsministrasi, pekerja langsung mengajukan permohonan uji materiil itu ke MK. Dalam waktu dekat ini kami akan mendaftarkannya, pokoknya secepatnya," katanya.
Di samping mengurus syarat adsministrasi, penasihat hukum PT Pelindo juga sedang menelaah pasal-pasal dalam UU Pelayaran yang bertentangan dengan UUD 1945. Saat ini, UU Pelayaran tersebut telah diperbanyak dan disebarkan ke seluruh karyawan PT Pelindo di Pelabuhan Tanjung Priok untuk menyamakan persepsi.
"Kami melihat UU ini melanggar pasal 33 UUD 1945. Detil pasal dalam UU Pelayaran ini akan ditelaah oleh penasihat hukum PT Pelindo," kata Hambar menambahkan.
Meski usaha menolak UU tersebut gagal, karyawan PT Pelindo tetap bekerja seperti biasa. Tidak ada lagi atribut penolakan seperti kaos dan ikat kepala yang dipakai saat bekerja.
"Pelayanan berjalan seperti biasa. Bongkar muat kapal dan pelayanan terus dilaksanakan sebagaimana mestinya," papar Hambar.
Menanggapi keinginan kuat para pekerja PT Pelindo mengajukan uji materiil UU Pelayaran, pemerintah melalui Menteri Perhubungan (Menhub) Jusman Syafii Djamal menolaknya. Alasannya, pembahasan UU ini sudah memakan waktu cukup lama dan cukup menyerap aspirasi dari DPR.
"UU ini dibahas 9 bulan lebih. Kita juga punya 500 daftar inventaris masalah. Semua ini bagian dari aspirasi publik yang diserap DPR. Jadi, menurut saya, tidak perlu uji materiil," kata Jusman Syafii Djamal.
Dirjen Perhubungan Laut Effendi Batubara mengatakan, uji materiil terhadap UU Pelayaran tidak mendesak dilakukan karena sudah disahkan. Namun jika para pekerja tetap ngotot mengajukan uji materiil, pihaknya mempersilakan karena hal itu hak para pekerja."UU itu sudah disahkan. Tinggal implementasinya," kata Effendi.
Beberapa anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) pada saat sidang paripurna pengesahan RUU Pelayaran, sempat interupsi. Mereka juga melihat ada pasal-pasal dalam UU Pelayaran yang mengancam kedaulatan ekonomi RI. (Wilmar P)
Sumber www.suarakarya-online.com
Foto www.google.co.id