JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Pasal 1365 frasa “kerugian” Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) pada Selasa (13/10/2020). Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 77/PUU-XVIII/2020 ini diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Dalam sidang kedua dengan agenda menyampaikan perbaikan permohonan, Bayu Segara selaku salah satu kuasa hukum Pemohon menyampaikan beberapa poin perbaikan. Perbaikan yang dilakukan, di antaranya kedudukan hukum Pemohon, identitas jelas Pemohon selaku perseorangan warga negara, dan memperkuat dalil permohonan dengan mempertegas pemaknaannya dalam petitum.
Sehubungan dengan pemaknaan petitum dalam perkara ini, Bayu menyebutkan pihaknya memedomani Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan melarang pengurus partai politik untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPD. Mahkamah mendasarkan pelarangan tersebut dengan memaknai ‘pekerjaan lain’ termasuk juga mengurus partai politik. Model putusan ini, sambung Bayu, tidak serta merta menjadikan frasa ‘pekerja lain’ hanya sebagai pengurus partai politik, tetapi juga sebagai pengurus partai politik.
“Maka dalam perkara a quo, model seperti ini dinilai dapat pula digunakan dalam petitum yang dimintakan Pemohon agar kerugian dalam Pasal 1365 KUH Perdata ini tidak dimaknai termasuk juga sebagai honorarium jasa advokat,” jelas Bayu secara virtual pada sidang yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Daniel Yusmic P. Foekh.
Baca juga: Ketika Reward Aplikasi Transportasi Daring Berujung Uji Materiil KUH Perdata
Dengan demikian, sambung Bayu, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk berkenan memberikan putusan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan kata “kerugian” dalam Pasal 1365 KUH Perdata bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai termasuk jasa honorarium jasa advokat.
Sebelumnya, Pemohon yang merupakan perseorangan warga negara Indonesia merasa dirugikan secara langsung atas kata “kerugian” dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Kalimat tersebut dimaknai termasuk juga honorarium atas jasa hukum dari penggugat kepada Pemohon in casu tergugat. Hal ini berawal dari peristiwa yang dialami Pemohon pada 1 Agustus 2019 saat Grab Indonesia mengadakan tantangan jugglenaut, yakni menggunakan fasilitas Grab Bike sebanyak 74 kali untuk mendapatkan reward sebesar Rp 1.000.000,00. Pemohon pergi kemana pun menggunakan Grab Bike dan berhasil menyelesaikan tantangan pada 8 Agustus 2019, namun reward tersebut tak kunjung didapatkannya. Kemudian dengan itikad baik, Pemohon pun menunggu hingga 2 September 2019, tetapi reward yang dijanjikan tak kunjung diterima dan bahkan tidak ada keterangan atau penjelasan apapun dari pihak penyelenggara acara.
Selanjutnya pada 3 September 2019, Pemohon melalui kuasa hukumnya memasukkan berkas gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun keesokan harinya Grab memberikan reward yang telah dijanjikan tersebut ke akun Grab Pemohon. Sangat disayangkan kemudian Grab menggugat balik Pemohon dengan alasan reward sudah diberikan dan mendalilkan telah alami kerugian karena harus mengeluarkan biaya untuk honorarium jasa advokat bagi kuasanya yakni Lawfirm Rajamada & Partners. Perkara yang telah diajukan ini akhirnya diputus NO oleh pengadilan karena ada ketentuan dalam penggunaan aplikasi Grab, jika sengketa antara Grab dan konsumen maka penyelesaiannya harus dilakukan pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan bukan di Pengadilan Negeri. Atas persoalan tersebut, Pemohon tidak mengajukan upaya hukum apapun lagi.
Pada 5 Februari 2020 Pemohon mendapat somasi, namun tidak mengindahkan somasi dari Grab Indonesia tersebut. Singkatnya, kemudian pada 10 Maret 2020 Pemohon kembali digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan dalil kerugian mengenai biaya yang telah dikeluarkan pihak Grab Indonesia untuk honorarium jasa advokat bagi kuasanya yakni Lawfirm Rajamada & Partners. Akibat dari hal ini, Pemohon merasa dirugikan secara langsung atas kata “kerugian” yang dimaksudkan dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yang dimaknai termasuk juga honorarium atas jasa hukum dari penggugat kepada Pemohon in casu tergugat. (*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor : Lulu Anjarsari
Humas : Fitri Yuliana