JAKARTA, HUMAS MKRI - Pihak yang tampil sebagai penggugat dalam pengajuan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak perlu berlatar belakang advokat. Masyarakat yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya pun dapat mengajukan permohonan. Demikian juga dengan Pilkada, pihak yang bisa mengajukan sengketa sebagai Pemohon adalah pasangan calon yang menganggap telah dirugikan perolehan suaranya. Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua MK Aswanto dalam acara penutupan secara resmi Bimbingan Teknis Hukum Acara Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (8/10/2020). Bimtek ini diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi secara virtual yang diikuti oleh para peserta dari 32 provinsi penyelenggara Pilkada Serentak.
“Oleh sebab itu, ada advokat atau tidak menjadi masalah. Itu mungkin yang menyebabkan banyak pihak lebih nyaman berperkara di MK karena tidak terlalu struktural, tidak memungut biaya apapun, dan saat penyelesaian perselisihan perolehan suara dalam sengketa pilkada juga disediakan ruangan khusus untuk KPU dan Bawaslu,” ujar Aswanto.
Lebih lanjut Aswanto mengatakan, Mahkamah Konstitusi masih diberikan mengadili Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020, sepanjang belum ada peradilan khusus untuk memeriksa hal ini. Jika telah ada peradilan khusus ini, maka MK akan dapat berfokus pada pelaksanaan kewenangan pokoknya, yakni pengujian undang-undang. Mengingat penanganan perkara PHP Kada ini, sambung Aswanto, cukup menyita energi dan MK pun harus melakukan penundaan terhadap sidang-sidang perkara konstitusional yang telah diajukan berbagai pihak.
Namun, sambung Aswanto, bukan berarti MK tidak serius dalam penanganan perkara PHP Kada Tahun 2020 ini. Menurutnya, MK telah mempersiapkan PMK Nomor 5 Tahun 2020 sejak lama, termasuk pula mempersiapkan tahapan penanganan perkaranya. Hal ini dilakukan karena MK merupakan “gerbang” terakhir dari penyelesaian PHP Kada, maka perlu dilakukan penyesuaian dengan pihak penyelenggara pemilihan kepala daerah. “Jadi, jauh-jauh hari pun MK telah berkoordinasi dengan lembaga KPU untuk menyusun ketentuan dalam penyelesaian perkara Pilkada nantinya di MK,” imbuh Aswanto.
Sebelum mengakhiri sambutan, Aswanto berhararap melalui bimtek hukum acara di MK ini maka para pemangku kepentingan di KPU yang akan bertindak selaku Termohon, telah memahami dengan sungguh hal-hal yang akan disiapkan, dilakukan, dan ditempuh untuk menyelesaikan berbagai masalah terkait Pilkada mendatang. Sehingga, permasalahan yang muncul di MK adalah permasalahan yang murni mengenai perselisihan perolehan hasil suara dan bukan permasalahan-permasalahan teknis yang dapat diselesaikan lebih awal pada tingkatan-tingkatan pengawasan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
Portal Pilkada 2020
Pada kesempatan hari ketiga bimtek, Pranata Komputer MK Tarnoto menjelaskan fitur-fitur yang dimiliki MK pada laman mkri.id. Hal ini perlu dikenalkan pada peserta bimtek mengingat pada masa pandemi ini MK mendorong para pihak untuk melakukan mekanisme persidangan dengan memanfaatkan fitur-fitur yang telah disediakan MK untuk memudahkan setiap keperluan pihak.
Khusus untuk memudahkan masyarakat mengikuti perkembangan proses dan persidangan Pilkada Tahun 2020 ini, Tim MK menyiapkan Portal Pilkada 2020 pada laman MK. Bagian ini dibuat untuk memudahkan para pihak guna menyimak perkembangan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020, mulai dari proses awal pengajuan permohonan hingga nanti Putusan MK.
Selain itu, Tarnoto juga mempraktikkan kepada para peserta untuk menemukan berbagai hal-hal terkait tentang persidangan MK, seperti ingin mencari risalah persidangan sebuah perkara, video tentang persidangan MK, dan juga penelusuran perkara yang dapat mengindeks semua sidang-sidang yang telah digelar MK. “Bagi para peserta yang ingin memiliki video atau foto serta media publikasi terkait persidangan, dapat datang langsung dengan mengajukan permintaan ke Kepaniteraan MK atau ke PPID MK yang ada di Gedung MK,” terang Tarnoto dalam presentasi virtual dari Gedung MK Lantai 5.
Sementara itu Programer MK Rudi Kurniawan melanjutkan menjelaskan informasi-informasi yang terdapat pada Portal Pilkada 2020 dengan memberikan ilustrasi berupa pilkada pada tahun sebelumnya. Pada saat adanya Pemohon yang datang ke MK, maka pada sistem Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak tersebut dapat dilihat secara realtime perkembangannya oleh publik.
“Untuk waktu permohonan, nama Pemohon, dan kuasa hukumnya pun dapat memantaunya secara realtime, sedangkan file permohonannya baru dapat diakses secepatnya 2 jam setelah pendaftaran dan selambat-lambatnya 2 hari setelah pendaftaran,” papar Rudi dalam presentasi yang dimoderatori Nanda Adytiansyah.
Untuk diketahui, kegiatan bimtek ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman dan meningkatkan pengetahuan tentang hukum acara PHP Kada. Kegiatan ini diselenggarakan selama tiga hari (6 – 8/10/2020). Adapun materi yang diberikan di antaranya terkait dengan teknik penyusunan jawaban; praktik penyusunan jawaban Termohon, dan sistem informasi elektronik. Sedangkan materi bimbingan teknis, disampaikan oleh narasumber yang kompeten di bidangnya, seperti Hakim Konstitusi, Panitera, Panitera Muda, Peneliti, dan Pegawai MK. (*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari