JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Senin (5/10/2020) secara virtual di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Salman Darwis selaku kuasa hukum mengatakan, bahwa Para Pemohon telah memperbaiki permohonannya sesuai dengan nasihat hakim pada sidang pendahuluan. Adapun permohonan yang diperbaiki yakni pada bagian kedudukan hukum, pokok permohonan dan petitum.
Baca juga: Hendak Maju Sebagai Capres, Rizal Ramli Uji Aturan Presidential Threshold
Salman menjelaskan, pada bagian kedudukan hukum pihaknya mempertegas kedudukan hukum Pemohon I dengan dijabarkan pada angka 11 sampai dengan 18. Kemudian, lanjut Salman, pada bagian kerugian konstitusional, Pemohon menjabarkan putusan MK yang menguji konstitusionalitas pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017.
“Selanjutnya, Para Pemohon juga menjabarkan permohonan perbaikan dengan permohonan sebelumnya yang mana dalam permohonan a quo para pemohon fokus pada dalil ‘Secara post factum (inconcreto), Pemilihan Presiden tahun 2019 telah menyebabkan hilangnya hak konstitusional (constitutional right) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Berkarya dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda) dalam mengusulkan pasangan calon presiden. Selain itu, Pemberlakuan presidential threshold telah memunculkan/memelihara polarisasi anak bangsa,” ujar Salman.
Sementara pada pokok permohonan, Para Pemohon melakukan beberapa perbaikan yang cukup signifikan. “Kami menambahkan batu uji UUD yaitu pasal 6A ayat (2), pasal 6A ayat (3) dan pasal 6A ayat (4), 6A ayat (5), pasal 22E ayat (1), pasal 28C ayat (2), pasal 28D ayat (1), pasal 28D ayat (3), pasal 28J ayat (1), dan pasal 28J ayat (2),”jelasnya. Selanjutnya, menyatakan pasal 222 bertentangan dengan ketentuan pasal 6 ayat (2) dan pasal 6A ayat (5) UUD 1945,” urai Salman.
Sebelumnya, Rizal Ramli dan Abdulrachim Kresno tercatat sebagai Pemohon dalam perkara yang teregistrasi dengan Nomor 74/PUU-XVIII/2020. Para Pemohon mendalilkan Pasal 222 yang menyebut, “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya” melanggar hak konstitusional keduanya. Rizal Ramli selaku Pemohon Prinsipal menjelaskan bahwa dirinya dan Pemohon II hendak mencalonkan diri sebagai presiden dalam Pemilu 2024. Namun keberlakuan Pasal 222 UU Pemilu dinilai telah menghambat proses pencalonan para Pemohon.
Rizal mengungkapkan Pasal 222 UU Pemilu telah memunculkan fenomena pembelian kandidasi (candidacy buying). Pada penyelenggaraan pemilihan presiden tahun 2009 silam, ia mengakui pernah mendapat tawaran dari sejumlah parpol untuk maju sebagai calon presiden, namun dengan syarat diharuskan membayar Rp 1,5 triliun. Menurutnya, keberadaan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20% merupakan buah dari demokrasi kriminal yang hanya menguntungkan pihak bermodal. Berdasarkan alasan-alasan tersebut Para Pemohon meminta kepada MK untuk dapat mengubah pandangannya sebagaimana dalam putusan-putusannya terdahulu dan menyatakan ketentuan Pasal 222 UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari
Humas; Andhini S.F