JAKARTA, HUMAS MKRI- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membuka kegiatan Trainers Convention Calon Narasumber dan Fasilitator Bimbingan Teknis Sengketa Hasil Pilkada, Jum’at (02/10/20), di Gedung MK. Kegiatan ini dilakukan secara virtual sebagai persiapan menjelang Pilkada 2020 pada 9 Desember 2020 mendatang. “Pelaksanaan pilkada memang dilematis, tapi apapun yang akan terjadi persiapan kita harus dimatangkan,” jelas Anwar membuka kegiatan tersebut.
Kepada para peserta yang mengikuti secara daring, Anwar mengajak kepada para peserta untuk bekerja dengan niat ibadah. “Dan sebagai manusia, tidak mungkin bekerja melebihi kemampuannya, oleh karena itu diperlukan kerja sama yang baik di antara para pegawai,” pesannya.
Dalam acara yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi tersebut, hadir pula sebagai narasumber, yakni Wakil Ketua MK Aswanto, Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Suhartoyo. Ketiganya memberikan materi kepada para peserta yang terdiri dari panitera pengganti, peneliti, pranata peradilan, dan sekretaris hakim bidang yudisial. “Ada perubahan-perubahan dalam tata cara yang diatur dalam PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi), melalui kegiatan ini kita ingin menyamakan persepsi,“ kata Aswanto.
Menurut Aswanto, ada sejumlah perubahan dalam pendaftaran permohonan sengketa hasil pilkada. Jika dalam PMK sebelumnya, lanjut Aswanato, pendaftaran permohonan dapat dilakukan berkali-kali, maka dengan PMK ini pemohon hanya dapat melakukan satu kali pendaftaran pada 3x24 jam pertama. “Sehingga tidak perlu bolak-balik datang ke gedung MK,” ucapnya.
Selanjutnya, kata Aswanto, perbaikan permohonan juga hanya dapat dilakukan satu kali pada 3x24 jam kedua, dan jika ada perbaikan lagi pemohon dapat menyerahkannya dalam persidangan pendahuluan.
Pihak Terkait Harus Proaktif
Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pemaparannya menjelaskan, PMK yang baru tersebut memudahkan petugas penerima permohonan perkara, sehingga beban tugas yang sebelumnya bertumpu pada petugas penerima permohonan perkara berpindah kepada hakim konstitusi. Saldi mengungkapkan, sebelumnya pernah memiliki pengalaman jawaban yang disampaikan termohon dalam persidangan berbeda dengan jawaban tertulis yang disampaikan kepada Mahkamah.
Saldi juga mengingatkan, dengan kegiatan ini semua trainer dalam bimtek pilkada yang akan dilaksanakan minggu depan dibekali dengan bahan materi yang sama, sehingga apa yang disampaikan kepada peserta bimtek tidak melenceng dari bahan yang telah diberikan. Menurutnya, pemateri boleh saja berimprovisasi dalam menyampaikan materi, tapi tidak boleh melenceng dari bahan yang ada.
Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam kesempatan yang sama mengatakan, dalam PMK Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (PMK 5/2020), mendorong tim pasangan calon untuk siap dengan bukti yang akan diajukan dalam persidangan. “Dan harus siap untuk menjadi pemohon atau pun pihak terkait, dengan terus memantau perkembangan perkara pilkada yang masuk melalui laman mkri.id,” ujarnya. (*)
Penulis : Ilham M.
Editor : Lulu Anjarsari