JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (30/9/2020) siang. Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 61/PUU-XVIII/2020 ini diujikan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).
Agenda sidang sedianya mendengarkan keterangan DPR dan Presiden. Namun DPR berhalangan hadir dan Presiden meminta penundaaan pembacaan keterangan untuk sidang berikutnya. “Dengan demikian sidang ditunda hingga Rabu, 14 Oktober 2020 dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden,” ujar Ketua Pleno Anwar Usman seraya menutup persidangan.
Baca juga: Menyoal Konstitusionalitas Privatisasi Anak Perusahaan Pertamina
Sebagaimana diketahui, Pemohon melakukan uji materiil kata ‘Persero’ dalam Pasal 77 huruf c dan huruf d UU BUMN. Ketentuan Pasal 77 huruf c dan huruf d UU BUMN mengatur mengenai larangan terhadap perusahaan persero yang bidang usahanya diatur dalam pasal a quo untuk diprivatisasi. Pemohon berdalih, PT. Pertamina (Persero) merupakan perusahaan persero yang berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pertamina Nomor 27 tanggal 19 Desember 2016 memiliki kegiatan usaha di bidang penyelenggara usaha energi sehingga termasuk perusahaan persero yang dilarang untuk diprivatisasi berdasarkan ketentuan Pasal 77 huruf c dan huruf d UU BUMN. Bisnis PT. Pertamina (Persero) terintegrasi dari hulu ke hilir yaitu mulai proses hulu/eksplorasi/upstream, pengolahan/kilang/refinery, pemasaran/trading, dan distribusi/transportasi/perkapalan.
Diungkapkan Pemohon, pemerintah dalam rangka strategi menguatkan daya saing, peningkatan nilai, perluasan jaringan usaha dan kemandirian pengelolaan BUMN dapat membentuk perusahaan induk BUMN/Perusahaan Grup/Holding Company. Salah satu tindakan nyatanya adalah membentuk dan menetapkan Subholding dan Anak Perusahaan PT. Pertamina (Persero) sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Direksi Pertamina (Persero) Nomor Kpts-18/C00000.2020-SO tentang Struktur Organisasi Dasar PT. Pertamina (Persero) yaitu Subholding Upstream, Refining, Petrochemical, Comercial, Trading, Gas, Power NRE, dan Shipping Co. Privatisasi telah direncanakan oleh pemerintah yang akan melakukan Initial Public Offering (IPO) kepada anak dan cucu usaha PT. Pertamina Persero di level subholding.(*)
Penulis : Nano Tresna Arfana
Editor : Lulu Anjarsari
Humas : Lambang S