JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Ketetapan Nomor 38/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan pada, Senin (28/9/2020) di Ruang Sidang Pleno MK. Ketetapan dimaksud adalah ikhwal Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945.
Permohonan pengujian UU penanganan Covid-19 ini diajukan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI); Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997; Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI); Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI); Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PEKA). MK dalam ketetapannya menyatakan mengabulkan penarikan kembali permohonan yang diajukan oleh para Pemohon.
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," Demikian disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman.
Anwar mengatakan, sesuai dengan Pasal 34 UU MK, MK telah melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan tersebut melalui sidang panel pada 18 Juni 2020. Kemudian sesuai dengan Pasal 39 UU MK, Panel Hakim telah memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya.
Selain itu, MK juga telah menyelenggarakan sidang panel untuk memeriksa Perbaikan Permohonan pada 8 Juli 2020. MK juga telah menyelenggarakan persidangan pendahuluan tambahan pada 27 Agustus 2020 dengan agenda untuk mengonfirmasi perihal kebenaran dokumen. Ternyata para Pemohon membenarkan pencermatan Hakim Panel berkenaan dengan adanya dugaan perbedaan tanda tangan penerima kuasa yang ada pada surat kuasa dengan tanda tangan pada permohonan. Sehingga kuasa para Pemohon dalam persidangan dimaksud menyatakan mencabut permohonan.
Oleh karena itu, terhadap penarikan kembali permohonan para Pemohon tersebut, maka mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali.
Baca Juga…
Sejumlah LSM dan Peneliti Menguji UU Covid-19
Pemohon Uji UU Covid-19 Pertegas Argumentasi Permohonan
Guratan Tanda Tangan Mencurigakan dalam Uji UU Covid-19
Seperti dikabarkan sebelumnya, MAKI mengajukan permohonan pengujian UU tersebut bersama Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Lembaga Kerukunan Masayarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PEKA) pada Mei lalu.
Undang-undang tersebut berisi tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-undang.
Para Pemohon mengajukan permohonan pengujian UU tersebut secara formil dan materil. Dari aspek formil, para Pemohon menilai pembentukan UU ini tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur konstitusi. Hal ini karena Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang menjadi cikal bakal Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 diterbitkan dan ditetapkan sebagai undang-undang dalam satu masa persidangan DPR.
Sementara dari aspek materil, para Pemohon menyoal tiga ayat dalam Pasal 27 UU Nomor 2 Tahun 2020. Ketiga ayat pada pasal itu pada pokoknya mengatur biaya yang dikeluarkan pemerintah dalam program pemulihan ekonomi bukan merupakan kerugian negara. Kemudian, pemerintah dan pejabat yang menjalankan kebijakan ini tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata. Menurut para Pemohon, keberadaan pasal itu akan membuat para pejabat terkait kebal hukum.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.
Humas: Muhammad Halim.