JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Pasal 19 ayat (2), Pasal 58, dan Penjelasan Pasal 59 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (UU SDA) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada Kamis (24/9/2020) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang kedua Perkara Nomor 73/PUU-XVIII/2020 tersebut digelar dengan agenda perbaikan permohonan.
Sebelumnya, permohonan ini diajukan oleh Agus Wibawa (Pemohon I), Dewanto Wicaksono (Pemohon II), Prihatin Suryo Kuncoro (Pemohon III) dan Andy WIjaya (Pemohon IV). Para Pemohon merupakan pekerja pada perusahaan yang merupakan anak perusahaan PT. PLN dengan fokus usaha pada pembangkitan energi listrik. Pemohon I dan Pemohon II merupakan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja Pembangkitan Jawa Bali (DPP SP PJB). Sementara Pemohon III dan Pemohon IV merupakan Ketua dan Sekretaris Persatuan Pegawai PT Indonesia Power Tingkat Pusat (PP IP). Pemohon menyatakan bahwa UU a quo berpotensi terdampak terhadap perusahaannya. Pemohon menganggap ketentuan pasal tersebut dapat menimbulkan kerugian konstitusional sebagai pekerja dengan kemungkinan meruginya PT Pembangkitan Jawa Bali dan PT. Indonesia Power secara terus-menerus. Pasalnya Pemohon dapat kehilangan penghidupan yang layak karena naiknya tarif listrik yang secara otomatis dan notoir feiten menyebabkan naiknya seluruh kebutuhan sandang, pangan, dan papan.
Baca juga: Terancam Hilang Mata Pencaharian, Pekerja Anak Perusahaan PT. PLN Uji UU SDA
Pada persidangan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, para pemohon yang diwakili oleh Ari Lazuardi selaku kuasa hukum mengatakan bahwa pihaknya telah memperbaiki permohonan sesuai dengan nasihat hakim pada persidangan pendahuluan. Ari mengatakan telah memperbaiki keududkan hukum Pemohon sebagai perseorangan atau sekelompok orang yang memiliki kepentingan yang sama.
“Di situ kami tegaskan kembali bahwasanya 4 orang Pemohon merupakan perseorang atau kelompok orang memiliki kepentingan yang sama dan mewakili serikat pekerja dimana di sana ada 2 serikat pekerja yang diwakili. Yang pertama adalah Persatuan Pegawai Indonesia Power. Yang kedua adalah Serikat Pekerja Kebangkitan Jawa-Bali,” jelasnya.
Selain itu, Ari melanjutkan Pemohon I dan Pemohon II menegaskan dirinya sebagai pihak yang mewakili serikat pekerja dan telah diberikan mandat secara organisatoris. Sehingga, permohonan ini mewakili seluruh unit pekerja se-Indonesia. “Jadi, secara prinsip mengenai keterwakilan telah kami sampaikan dalam perbaikan permohonan ini,” tegasnya.
Sementara pada bagian posita, lanjut Ari, terdapat beberapa penyempurnaan redaksional dan penambahan-penambahan frasa. Selain itu, para Pemohon juga memperbaiki petitum dengan meringkasnya. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari
Humas: Annisa Lestari