JAKARTA, HUMAS MKRI - Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 sangat tepat dengan peran MK sebagai benteng akhir penjaga konstitusi. Hal tersebut karena lembaga ini mengawal konstitusi, demokrasi, dan pelindung hak konstitusional warga negara. Demikian pernyataan yang diucapkan Ketua MK Anwar Usman dalam seminar web (webinar) yang digelar Fakultas Syariah IAIN Kudus secara virtual pada Kamis (10/9/2020).
Dalam kegiatan yang mengangkat tema “Peran MK sebagai Benteng Terakhir dalam Menjaga Konstitusi” ini, Anwar menjabarkan lebih jelas mengenai sejarah lahirnya MKRI, kewenangan, dan tugas lembaga. Diungkapkan oleh Anwar bahwa sejatinya setelah reformasi Indonesia menjadi negara ke-78 yang membentuk lembaga kekuasaan kehakiman konstitusi di dunia.
“Terbentuknya MK ini di Indonesia tidak terlepas dari ketentuan Pasal 24 UUD 1945 yang kemudian melahirkan tugas dan kewenangan tersendiri oleh MK,“ jelas Anwar dalam kegiatan yang dimoderatori oleh Dosen Fakultas Syariah IAIN Kudus Haris Naim dan turut diikuti oleh Rektor IAIN Kudus Mudzakir dan jajaran dosen serta mahasiswa PKL Fakultas Syariah IAIN Kudus.
Lebih lanjut terkait dengan kewenangan MK, Anwar menyebutkan bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 telah secara tegas menyatakan Putusan MK bersifat final. Hal ini, sambung Anwar, sangat berbeda sifat putusan yang dikeluarkan oleh lembaga yudikatif yang ada, yakni dapat dilakukan kasasi dan peninjauan kembali terhadap perkara yang diajukan pada lembaga yang bersangkutan. Sedangkan pada MK, semua putusannya tidak dapat dilakukan upaya hukum setelahnya. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili hal-hal yang terkait dengan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain itu, jelas Anwar, MK juga bertugas memberikan putusan atas pendapat DPR apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran.
Sebelum mengakhir paparan awalan diskusi, Anwar berpesan agar peserta webinar yang tidak lain adalah para mahasiswa yang akan bersiap untuk melaksanakan Praktek Kerja Lapangan, perlu mempersiapkan berbagai keterampilan bidang hukum sebelum melaksanakan tugas.
“Keterampilan dibutuhkan sebagai modal awal dalam menjalankan praktik kerja lapangan yang akan diiikuti mahasiswa secara online pada masa pandemi. Maka, bekali diri dengan keterampilan yang memadai karena tidak tertutup kemungkinan bagi para mahasiswa di masa mendatang berpeluang menjadi hakim di pengadilan agama yang ada di Indonesia,” sampai Anwar.
Dalam kegiatan webinar ini, para peserta juga diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan secara langsung pada Ketua MK Anwar terkait berbagai pengalaman dan suka duka yang dilakui hakim dan penegak hukum dalam menegakkan keadilan bagi para pencari keadilan. “Keadilan yang sangat tinggi lahir dari hati yang bersih. Ketika hakim memutus suatu perkara yang tidak sesuai dengan hatinya, maka itu sama saja dengan mrenghukum dirinya sendiri,” tutup Anwar. (*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor : Lulu Anjarsari