JAKARTA, HUMAS MKRI - Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjadi Keynote Speaker dalam Seminar Hukum dan Publikasi Nasional yang bertema “Transformasi Cita Hukum Mewujudkan Indonesia Maju”. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, pada Rabu (9/9/2020) secara virtual melalui aplikasi Zoom.
Mengawali sambutannya, Arief mengatakan negara Indonesia adalah negara hukum. Arief mengatakan, negara hukum yang berwatak Pancasila yang harus dibangun.
“Jadi kalo pertanyaannya negara hukum yang mana, kita sepakat bahwa Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 mengatakan, Negara Indonesia adalah negara hukum,” ujarnya.
Menurut Arief, untuk mengetahui negara hukum yang mana, maka harus melihat Pembukaan UUD 1945 yang kemudian dikaitkan dengan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. “Jadi intinya, penyelenggaraan Negara Republik Indonesia ada pada prinsip kalo kita baca senafas tidak sekedar negara hukum Indonesia tapi negara hukum yang demokratis,” lanjut Arief.
Selain itu, menurut Arief, ada negara hukum yang tidak demokratis. Ada pula negara hukum yang berdasarkan otoritarian. Indonesia memilih negara hukum demokratis. Negara yang dibangun oleh Indonesia adalah negara hukum demokratis, negara yang berdasar konstitusi yang demokratis atau negara demokrasi konstitusional.
“Negara hukum yang demokratis tidak diletakkan dalam negara hukum yang sekuler tetapi negara hukum yang demokratis berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tegasnya.
Dalam acara tersebut, Rektor Universitas Bangka Belitung, Ibrahim saat membuka seminar mengatakan, “Transformasi Cita Hukum Mewujudkan Indonesia Maju” adalah sebuah tema yang sangat menarik karena ketika berbicara persoalan hukum maka selalu berbicara pada isu-isu yang nyaris menjadi isu abadi. “Cita hukum yang berkeadilan tentu saja cita-cita semua orang,” kata Ibrahim.
Sementara Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Dwi Haryadi menegaskan, persoalan hukum di Indonesia mengalami dinamika yang setiap hari tidak pernah sepi dari pemberitaan baik di media massa ataupun di media online. Semua peristiwa hukum dan praktik hukum menjadi ujung pangkal berbagai persoalan yang terjadi di dunia kita. “Kita sudah merdeka 75 tahun dan sudah jelas konstitusi kita adalah negara hokum. Artinya hukum menjadi panglima, idealnya,”ujar Dwi.
Penulis: Utami Argawati
Editor: Nur R.
Foto: Gani.