BANDUNG, HUMAS MKRI – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjadi narasumber dalam kegiatan Diklat Khusus bagi Profesi Advokat (DKPA) XIV yang diselenggarakan oleh DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Barat dan Fakultas Hukum Universitas Pasundan pada Sabtu (5/9/2020) di Bandung, Jawa Barat. Dalam kegiatan yang diikuti oleh sebanyak 110 calon advokat tersebut, Anwar menyampaikan mengenai fungsi dan kewenangan dari MK.
Dalam materi yang berjudul “Judicial Review di Mahkamah Konstitusi”, Anwar menyampaikan mengenai pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 terutama Pasal 24. Ia menyebut Pasal 24 UUD 1945 sebagai landasan hukum terbentuknya Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagai pelaku kekuasaan hukum di Indonesia. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Berdasarkan ketentuan tersebut, lanjutnya, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif, yang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan UUD 1945.
Anwar melanjutkan berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain itu, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan (5) dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 yang ditegaskan lagi oleh Pasal 10 ayat (2) UU 24/2003, kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Dalam kegiatan tersebut, Anwar membagi pengalaman sebagai sosok yang berkecimpung di dunia hukum. Ia berpesan agar para calon advokat untuk selalu menegakkan hukum dengan jujur, adil, dan penuh dengan rasa tanggung jawab.
“Karena bukan hanya kepada manusia sajam tapi tanggung jawab itu pula harus dipertanggungjawabkan kepada Allah Swt. Karena kebenaran itu tidak bisa dibungkam tidak ada cerita selama ini kejahatan atau kedzaliman mengalahkan kebenaran, mengalahkan keadilan. Ketika kebenaran itu datang, maka akan hancurlah segala kebatilan,” papar Anwar. (*)
Penulis : Hendy P
Editor : Lulu Anjarsari