JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang perbaikan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor Tahun tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (1/9/2020) siang. Majelis Hakim dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra. B. P. Beni Dikty Sinaga selaku kuasa Pemohon, menyampaikan perbaikan permohonan.
“Pemohon telah memperbaiki Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam peraturan perundang-undangan dan memperbaiki istilah rejudicial review menjadi Kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pengujian kembali, termasuk menjelaskan Pasal 77 huruf c dan d Undang-Undang BUMN belum pernah diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi, yang artinya permohonan Pemohon tidak nebis in idem,” kata Beni kepada Hakim Konstitusi Saldi Isra selaku Ketua Panel didampingi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dan Wahiduddin Adams.
Baca juga: Menyoal Konstitusionalitas Privatisasi Anak Perusahaan Pertamina
Pemohon juga telah memperbaiki kewenangan mewakili Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang sebelumnya diwakili oleh Arie Gumilar dan Dicky Firmansyah, masing-masing sebagai Presiden dan Wakil Presiden FSPPB. Dalam perbaikan permohonan, Pemohon hanya diwakili oleh Arie Gumilar selaku Presiden FSPPB sesuai dengan Anggaran Dasar FSPPB. Selain itu, Pemohon menjelaskan lebih rinci dan mempertajam kerugian konstitusional Pemohon akibat diberlakukannya Pasal 77 huruf c dan d Undang-Undang BUMN. Berikutnya, Pemohon memperbaiki bagian fakta hukum dengan mengelaborasi dan meleburkan menjadi satu kesatuan dengan alasan-alasan permohonan, sehingga sudah tidak ada lagi bab tersendiri mengenai fakta hukum.
Terhadap perbaikan permohonan Pemohon, Saldi Isra menegaskan akan membawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim. “Sembilan Hakim MK yang nantinya akan menilai kelayakan permohonan Saudara. Bagaimana nasib permohonan Saudara. Apakah akan di-plenokan atau tidak di-plenokan, Saudara tinggal tunggu saja,” ujar Saldi seraya mengesahkan bukti P-1 sampai P-39 dari Pemohon.
Sebagaimana diketahui, Pemohon Perkara No. 61/PUU-XVIII/2020 ini adalah Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), dalam hal ini diwakili oleh Arie Gumilar selaku Presiden. Pemohon melakukan uji materiil kata ‘Persero’ dalam Pasal 77 huruf c dan huruf d Undang-Undang No. 19/2003. Pemohon adalah Serikat Pekerja yang telah tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan Bukti Pencatatan Nomo 260/I/N/IV/2003 tertanggal 9 April 2003 dan selaku perwakilan dari lembaga atau badan atau organisasi yang mempunyai kepedulian perlindungan terhadap para Pekerja PT. Pertamina (Persero) dan oleh karenanya bertindak untuk kepentingan pekerja PT. Pertamina (Persero).
Berdasarkan Pasal 7 Anggaran Dasar Pendirian FSPPB, Pemohon memiliki tugas antara lain memperjuangkan, melindungi, membela hak dan kepentingan anggota beserta keluarganya, meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya, menjaga kelangsungan bisnis dan eksistensi perusahaan, dan memperjuangkan kedaulatan energi nasional. Ketentuan Pasal 77 huruf c dan huruf d UU No. 19/2003 mengatur mengenai larangan terhadap perusahaan persero yang bidang usahanya diatur dalam pasal a quo untuk diprivatisasi.
Pemohon berdalih, PT. Pertamina (Persero) merupakan perusahaan persero yang berdasarkan
Akta Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pertamina Nomor 27 tanggal 19 Desember 2016 memiliki kegiatan usaha di bidang penyelenggara usaha energi sehingga termasuk perusahaan persero yang dilarang untuk diprivatisasi berdasarkan ketentuan Pasal 77 huruf c dan huruf d UU No. 19/2003. Bisnis PT. Pertamina (Persero) terintegrasi dari hulu ke hilir yaitu mulai proses hulu/eksplorasi/upstream, pengolahan/kilang/refinery, pemasaran & trading, dan distribusi/transportasi & perkapalan.
Diungkapkan Pemohon, pemerintah dalam rangka strategi menguatkan daya saing, peningkatan nilai, perluasan jaringan usaha dan kemandirian pengelolaan BUMN dapat membentuk perusahaan induk BUMN/Perusahaan Grup/Holding Company. Salah satu tindakan nyatanya adalah membentuk dan menetapkan Subholding dan Anak Perusahaan PT. Pertamina (Persero) sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Direksi Pertamina (Persero) Nomor Kpts-18/C00000.2020-SO tentang Struktur Organisasi Dasar PT. Pertamina (Persero) yaitu Subholding Upstream, Refining & Petrochemical, Comercial & Trading, Gas, Power & NRE, dan Shipping Co. Privatisasi telah direncanakan oleh pemerintah yang akan melakukan Initial Public Offering (IPO) kepada anak dan cucu usaha PT. Pertamina Persero di level subholding.(*)
Penulis : Nano Tresna Arfana
Editor : Lulu Anjarsari
Humas : Lambang S