JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tidak dapat diterima. Permohonan uji materi UU Pemilu ini diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.,” tegas Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 48/PUU-XVIII/2020 pada Kamis (27/8/2020) siang di Ruang Sidang Pleno MK.
Mahkamah melalui Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan pertimbangan hukum terkait surat kuasa Pemohon. Disampaikan Saldi, surat kuasa yang dihadirkan Pengurus Yayasan Perludem Nomor 110/SK-Perludem/VII/2020 per tanggal 10 Juli 2020 tidak memenuhi syarat pemberian kuasa yang diatur dalam Pasal 18 Akta Pendirian Yayasan Perludem.
“Seharusnya berdasarkan Akta Pendirian Yayasan Perludem, pihak yang berhak mewakili Pemohon adalah ketua umum atau ketua bersama seorang pengurus lainnya. Namun dalam surat kuasa, posisi Pemohon berkebalikan. Pihak yang mewakili Pemohon adalah bendahara dan sekretaris. Sementara ketua justru ditempatkan sebagai pihak yang diberi kuasa.
Mahkamah berpendapat, surat kuasa dari Pengurus Yayasan Perludem Nomor 110/SK-Perludem/VII/2020 per tanggal 10 Juli 2020 adalah tidak sesuai dengan Akta Pendirian Yayasan Perludem sehingga pihak yang mendalilkan diri sebagai kuasa tidak berhak mewakili Pemohon. “Dengan demikian, surat kuasa bertanggal 11 Juli 2020 karena disusun dengan mendasarkan diri pada status hukum yang dibentuk oleh surat kuasa Pengurus Yayasan Perludem Nomor 110/SK-Perludem/VII/2020 harus dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk dijadikan dasar bagi Pemohon untuk mewakili kepentingannya dalam permohonan a quo,” tegas Saldi.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Mahkamah menilai pemberian kuasa seperti hal demikian, berakibat permohonan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk dapat mengajukan permohonan a quo.
Baca Juga:
Perludem Persoalkan Aturan Ambang Batas Parlemen
Perludem Perkuat Argumentasi Terkait Uji Materiil Ambang Batas Parlemen
Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) selaku Pemohon, melakukan uji materiil Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang menyebutkan, “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”.
Tugas dan peranan Perludem dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mendorong pelaksanaan pemilu yang demokratis dan demokratisasi di Indonesia, dalam hal ini telah mendayagunakan lembaganya sebagai sarana untuk mengikutsertakan sebanyak mungkin anggota masyarakat dalam mewujudkan pemilu yang demokratis di Indonesia sebagaimana tercermin di dalam anggaran dasar dan/atau akta pendirian Perludem.
Menurut Perludem, pemberlakuan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu telah mengakibatkan kerugian secara langsung maupun tidak langsung atau setidak-tidaknya potensial merugikan hak-hak konstitusional Pemohon, sebagai akibat penentuan angka ambang batas parlemen tidak pernah didasarkan pada basis perhitungan yang transparan, terbuka, dan sesuai dengan prinsip pemilu proporsional, dan ini telah merugikan Pemohon, karena sudah tidak bersesuaian dengan tujuan organisasi dari Pemohon, serta membuat aktivitas-aktivitas yang sudah dilakukan oleh Pemohon untuk mencapai tujuan organisasi menjadi sia-sia.
Penulis: Nano Tresna Arfana
Editor: Nur R.
Humas: Tiara Agustina