JAKARTA, HUMAS MKRI - Alamsyah Panggabean selaku Pemohon menegaskan kembali permohonan pengujian materiil Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) dalam persidangan pada Rabu (19/8/2020) melalui saluran video conference dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Riau. Agenda sidang adalah pemeriksaan perbaikan permohonan.
Alamsyah menyampaikan bahwa dirinya merupakan seniman asli dari Tapanuli sebagai keturunan Siraja Panggabean yang berasal dari Pansur Napitu Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara yang merupakan keturunan raja di tanah Batak.
“Keberlakuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 menghalangi hak Pemohon untuk tumbuh dan berkembang, mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama dalam pemerintahan. Karena perencanaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara dilakukan oleh partai politik tanpa mengikutsertakan Pemohon sebagai anggota dalam perencanaan dan pengawasan untuk masa jabatan periode 2009-2014, 2014-2019 dan 2019-2024,” kata Pemohon kepada Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Pasal 15 UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Baca Juga…
Menguji Makna Hak Pengembangan Diri Secara Pribadi dalam UU HAM
Pemohon Perkara Nomor 52/PUU-XVIII/2020 ini mengungkapkan bahwa pada 10 Agustus 2007 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas di Provinsi Sumatera Utara sebagai daerah otonom untuk menjalankan otonomi daerah sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, antara lain dalam kegiatan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan.
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1) UU No. 38/2007 itu pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas untuk pertama kali dilakukan dengan sistem penetapan, bukan melalui Pemilihan Umum atau melalui Undang-Undang Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UUD 1945.
Pemohon memohon kepada MK agar memberikan penafsiran terhadap Pasal 15 UU No. 39/1999 sepanjang frasa “secara pribadi” harus diartikan sebagai peraturan pemerintah dan untuk pertama kalinya pengaturan mengenai penetapan Pemohon sebagai anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan selanjutnya mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terhadap perbaikan permohonan Pemohon sebagai penegasan kembali permohonan Pemohon, Ketua Panel Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams memberikan tanggapan. “Baik, hal yang Saudara sampaikan dalam sidang perbaikan permohonan ini, nanti akan kami laporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim. Apakah perkara Saudara berlanjut ke sidang pleno atau tidak, nanti akan kami kabarkan kepada Saudara. Tinggal tunggu saja,” kata Wahiduddin yang selanjutnya melakukan pengesahan alat bukti Pemohon dari bukti P-1 sampai P-20 dan kemudian menutup sidang secara resmi.
Penulis: Nano Tresna Arfana
Editor: Nur R,
Humas: Tiara Agustina