JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang keempat pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) pada Rabu (19/8/2020). Seharusnya agenda persidangan untuk Perkara Nomor 1/PUU-XVIII/2020 ini adalah mendengar keterangan DPR dan Ahli Pemohon.
Namun, dalam sidang tersebut, Ignatius Supriyadi selaku Pemohon mengirimkan surat ke Mahkamah Konstitusi atas penarikan kembali permohonan a quo. “Kami menyampaikan surat pencabutan penarikan kembali atau pencabutan Permohonan pada 13 Agustus 2020,” ucap Ignatius yang hadir secara langsung dalam persidangan di Ruang Sidang Pleno MK.
Dengan demikian, terhadap perkara yang mendalilkan Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) dinyatakan selesai. “Dengan demikian perkara ini dinyatakan selesai dan tinggal menunggu penetapan dari Mahkamah Konstitusi dan tinggal menunggu penetapan dari Mahkamah Konstitusi,” ucap Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Dalam permohonannya, Pemohon menyatakan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak memiliki batasan berapa kali masa jabatan. Menurut Pemohon, pasal-pasal a quo menyatakan masa jabatan anggota dewan ditentukan selama lima tahun dan berakhirnya masa jabatan ditandai dengan pengucapan sumpah/janji oleh anggota dewan yang baru. Dari ketentuan tersebut, secara tersirat berarti anggota dewan yang lama tidak dapat menjadi anggota baru. Dengan kata lain, anggota dewan yang lama secara otomatis berakhir dan digantikan oleh anggota baru. Konsekuensi lebih lanjut dari hal tersebut adalah anggota dewan hanya dapat dipilih untuk masa jabatan satu kali. Namun pemahaman tersebut tidak terjadi di dalam praktiknya. Justru ditafsirkan sebagai tidak ada pembatasan berapa kali anggota dewan dapat menduduki masa jabatannya. Artinya, dapat saja selamanya anggota dewan dapat menempati jabatan tersebut sepanjang dipilih dalam proses pemilihan umum.
Dengan demikian frasa “dan akhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji” menimbulkan multi-interpretasi, dan bahkan tafsir tersebut menjurus pada pengertian “tidak ada pembatasan terhadap masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.” Dengan adanya fakta tersebut, Pemohon menilai ketentuan yang telah multitafsir tersebut tidak memberikan jaminan dan kepastian hukum yang adil. Seharusnya, masa jabatan anggota dewan tersebut hanya lima tahun dan otomatis akan berakhir dengan pengucapan sumpah anggota yang baru sehingga anggota lama tidak dapat dipilih kembali. Dengan hal ini, membuka kesempatan yang luas bagi warga negara termasuk Pemohon untuk dapat menjadi anggota dewan. (*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor : Lulu Anjarsari
Humas : Andhini SF