JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan dari pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi (UU Pembentukan Kota Sungai Penuh) pada Selasa (18/8) di ruang sidang Pleno MK. Permohonan perkara yang teregistrasi Nomor 3/PUU-XVIII/2020 ini diajukan oleh 13 Pemohon yang terdiri atas Pensiunan PNS, advokat, tokoh pemuda, dosen, dan mantan anggota DPRD Kabupaten Kerinci. Para Pemohon mendalilkan Pasal 13 ayat (1), ayat (3), ayat (5), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU Pembentukan Kota Sungai Penuh.
Sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman ini, semestinya beragendakan mendengarkan keterangan dari Saksi dari Pemohon. Namun Heru Widodo selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan pihaknya tidak jadi mengajukan Saksi, tetapi menyampaikan beberapa alat bukti tertulis. “Saksi tidak jadi diajukan, namun kami memberikan alat bukti tertulis dan untuk disampaikan di persidangan ini,” ujar Heru.
Lebih lanjut, Heru menyebutkan alat bukti tertulis yang dimaksudkan di antaranya surat keterangan penyerahan aset, surat perintah pencabutan oleh Mendagri, dan dokumentasi foto tentang gedung yang dibangun kantor Walikota, Bappeda, dan foto kantor Bupati Kerinci serta foto aset yang dari awal dimanfaatkan Kota Sungai Penuh.
Sebagai informasi, dalam permohonan ini mempermasalahkan pemekaran Kabupaten Kerinci yang melahirkan daerah otonom baru dalam bentuk kota bernama Kota Sungai Penuh. Sedangkan bagi pemekaran empat kabupaten lainnya di Provinsi Jambi hanya melahirkan daerah otonom baru dalam bentuk kabupaten. Akibat perbedaan dari hasil pemekaran Kabupaten Kerinci ini adalah perpindahan pusat perpindahan ibu kota kabupaten ke desa Bukit Tengah, Kecamatan Siulak. Dengan terbaginya wilayah menjadi dua daerah otonom merupakan konsekuensi logis dari pemekaran dengan batas-batas yang ditetapkan dalam UU Pemekaran.
Selain itu, Pemohon menganggap Kabupaten Kerinci dibebani pemindahan ibu kota, namun bantuan dana alokasi khusus dari Pemerintah Pusat untuk pembangunan infrastruktur pemerintahan diberikan kepada Kota Sungai Penuh selaku daerah otonomi baru. Padahal kabupaten induk juga tetap membutuhkan dana untuk berbagai pembangunan sarana penunjang di desa Bukit Tengah yang masih minim infrastruktur.
Sebelum menutup persidangan, Anwar mengatakan sidang berikutnya akan diselenggarakan pada Senin, 7 September 2020 pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengar Keterangan Saksi oleh Kuasa Presiden. (*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor : Lulu Anjarsari
Humas : Tiara Agustina