JAKARTA (SINDO) â Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materiil UU No 25/2007 tentang Penanaman Modal dinilai tidak akan berpengaruh atas pertumbuhan investasi dalam negeri.
Adapun perubahan hanya menyangkut soal penulisan, bukan pada substansi. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Muhammad Lutfi mengatakan, persoalan tentang hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai atas tanah yang dipersoalkan, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 40/1996.
âEsensinya bukan setelah 30 tahun dikembalikan ke negara. Sebenarnya setelah 95 tahun pun, selama tidak berubah fungsi dan tata ruang bisa jalan terus, itu cara berpikirnya. Jadi kalau ditanya ada permasalahan baru, saya katakan tidak,â kata Lutfi di Jakarta kemarin.
Atas dasar itu, tambah dia, di Indonesia apabila selama peruntukannya tetap dan tata ruangnya tidak berubah, hak-hak tersebut dapat diperpanjang lagi. Berbeda dengan negara-negara lain seperti Hong Kong dan Singapura, di mana hak-hak guna tersebut harus dikembalikan kepada pemerintah setelah 99 tahun.
Sebelumnya MK menerima uji materiil soal Pasal 22 ayat 1 dan 2 UU 25/2007, yang berisi soal kepanjangan di muka untuk HGU, HGB, dan hak pakai. Dalam Pasal 22 ayat 1 bagian A, disebutkan hak guna usaha dapat diberikan dengan jumlah 95 tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 tahun dan dapat diperbaharui selama 35 tahun.
Di sisi lain, pertumbuhan investasi triwulan I/2008 diprediksi masih didominasi penanaman modal asing. Sementara itu, pertumbuhan investasi dalam negeri justru mengalami perlambatan. âKita lagi cek sekarang apa nihpermasalahannya? Kenapa bisa njomplang?â ujar Lutfi.
Menurut Lutfi, secara agregat, pertumbuhan investasi selama triwulan I/2008 naik tinggi. Menurut dia, efek perlambatan global ekonomi seiring kenaikan harga minyak dan krisis subprime mortgage AS belum berdampak signifikan bagi pertumbuhan investasi Indonesia dalam periode ini.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi mencurigai penanaman modal yang dilakukan kalangan investor asing lebih banyak dilakukan pada sektor minyak bumi, gas, dan pertambangan (natural resources). Sementara penanaman modal di sektor manufaktur tidak terlalu signifikan.
âSektor jasa dan keuangan juga tampaknya tidak terlalu signifikan. Tidak terlalu signifikannya penanaman modal di sektor manufaktur tentu mengecewakan kita, sebab ini yang efeknya lebih baik dalam penyerapan kita punya angka pengangguran,â ujar dia. (zaenal muttaqin)
Sumber www.seputar-indonesia.com
Foto www.hizbut-tahrir.or.id