Jakarta, Kompas - Mahkamah Agung memberi sanksi kepada 18 hakim dan 35 pegawai di lingkungan peradilan. Bahkan, tiga orang di antaranya telah diberhentikan dari jabatannya sebagai hakim.
Ketua MA Bagir Manan mengungkapkan hal itu saat membacakan Laporan Akhir Tahun 2007, Kamis (10/4) di Gedung MA. Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pimpinan instansi, seperti Ketua Komisi Pemilihan Umum Hafiz Anshary dan Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas.
Menurut Bagir, selama tahun 2007 hingga Maret 2008, MA telah menghukum disiplin 53 orang dengan tingkat hukuman bervariasi. Sanksi tersebut diberikan antara lain kepada hakim pengadilan tinggi, ketua dan wakil ketua pengadilan, kepala pengadilan militer, hingga panitera atau staf pengadilan negeri.
Hukuman yang diberikan antara lain dibebastugaskan dari jabatan (untuk hakim) dan dipekerjakan untuk tugas peradilan, dikenai penahanan ringan (untuk ketua pengadilan militer), tidak boleh melaksanakan tugas pokoknya sebagai hakim, diizinkan menjalani pemeriksaan polisi, dan sebagainya.
Untuk pegawai, sanksi yang diberikan berjenjang, mulai dari pemberhentian tidak hormat, pembebasan jabatan, mutasi, dan teguran.
Menurut Bagir, tindakan itu dilakukan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat yang diterima MA. Sepanjang tahun 2007 hingga Maret 2008, MA telah menerima 532 pengaduan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 253 pengaduan ditangani Badan Pengawasan MA, sedangkan 279 lainnya didelegasikan ke pengadilan tinggi.
Terus meningkat
Jumlah penanganan pengaduan oleh MA dari tahun ke tahun terus meningkat. Pada tahun 2003, MA hanya menangani 47 pengaduan. Jumlah itu bertambah menjadi 68 pengaduan (2004), 87 pengaduan (2005), 106 pengaduan (2006), dan terbanyak mencapai 253 pengaduan (2007).
Meningkatnya intensitas penanganan pengaduan tersebut berakibat pada meningkatnya jumlah personel yang menerima hukuman disiplin. Pada tahun 2004, hanya sembilan personel di lingkungan peradilan yang dijatuhi sanksi. Jumlah itu meningkat pesat menjadi 45 personel (2005), 51 personel (2006), dan 53 personel (2007/2008).
Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas mengaku respek dengan pelaksanaan pengawasan yang dilakukan MA dan jajarannya. Ia berharap ada perbaikan pada masa mendatang. (ana)
Sumber www.kompas.com
Foto www.kompas.com