JAKARTA, HUMAS MKRI - Kota Sungai Penuh berhak atas dana perimbangan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Namun pembentuk undang-undang melupakan bahwa kendati daerah baru tersebut berhak atas berbagai aset yang ada di wilayahnya, Kabupaten Kerinci selaku wilayah induk semestinya juga membutuhkan alokasi dana khusus. Karena harus memindahkan pusat pemerintahan, berikut dengan sarana dan prasarana. Sedangkan dalam UU Pembentukan Kota Sungai Penuh hanya mengatur pemenuhan hak atas daerah baru saja.
Demikian keterangan yang disampaikan Bagir Manan selaku ahli yang dihadirkan Pemohon dalam sidang ketujuh pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi (UU Pembentukan Kota Sungai Penuh) pada Senin (20/7/2020) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan uji UU Pembentukan Kota Sungai Penuh ini diajukan oleh 13 Pemohon yang terdiri atas Pensiunan PNS, advokat, tokoh pemuda, dosen, dan mantan anggota DPRD Kabupaten Kerinci. Para Pemohon mendalilkan Pasal 13 ayat (1), ayat (3), ayat (5), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU Pembentukan Kota Sungai Penuh.
Lebih lanjut, terhadap perkara yang teregistrasi Nomor 3/PUU-XVIII/2020 ini, Bagir menyatakan pasal 13 ayat (1) UU Pembentukan Kota Sungai Penuh yang di dalamnya menyatakan pemindahan aset berupa berbagai fasilitas umum yang berada di daerah Kota Sungai Penuh, berakibat pada hilangnya aset dari Pemerintah Kabupaten Kerinci. Bagir memandang ketentuan hukum harus tetap harus logis dalam hubungannya dengan norma, agar tersusun sebagai sistem yang baik dalam sebuah pemerintahan.
“Pengalaman ini tak dapat begitu saja dijalankan, tidak adil bagi Kabupaten Kerinci karena harus menyerahkan semua fasilitas yang ada dan diharuskan pula untuk membangun sarana serta berbagai fasilitas baru dengan segala beban yang ditanggungnya sendiri,” sampai Bagir di hadapan sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman.
Berkaitan dengan hal ini, Bagir melihat adanya persoalan kepastian hukum dan keadilan yang sangat esensial dari proses peralihan aset tersebut. Akibatnya permasalahan ini pun berlarut-larut sehingga Kabupaten Kerinci harus menanggung beban pembangunan. Dengan demikian, dalam kedudukan hukumnya pemerintah Kabupaten Kerinci sebagai daerah otonom memiliki kedudukan yang sama, seperti halnya badan hukum publik yang juga punya hak konstitusional dalam perkara a quo.
“Sebagai badan hukum, pemerintah Kabupaten Kerinci berhak atas keadilan dan kepastian hukum yang dijamin UUD 1945. Maka, ketentuan UU a quo tidak cukup mencerminkan keadilan hukum bagi Kabupaten Kerinci,” terang Bagir.
Fungsi Pemerintah Daerah
Dalam konsep pemerintahan yang baik, Bagir mengutarakan fungsi pemerintahan daerah sejatinya ada beberapa macam, di antaranya fungsi pelayanan publik, fungsi manajemen penyelenggaraan pemerintahan, fungsi historis, fungsi demokratis, dan fungsi kebhinekaan. Fungsi pemerintahan untuk pengembangan konsep pelayanan publik, orientasi yang dituju adalah kesejahteraan rakyat.
Dalam konstitusi Indonesia sendiri, jelas Bagir, ungkapan mewujudkan kesejahteraan rakyat ini diterapkan melalui pembagian kewenangan daerah pusat dan daerah. Maknanya, daerah otonom berhak melayani kepentingan publik dalam menciptakan kemakmuran rakyat di semua pemerintahan daerah karena semua hal tersebut bertalian dengan kenyamanan masyarakat.
Adapun fungsi pemerintah daerah dalam hal fungsi manajemen, hal ini guna menjamin efisiensi pembagian urusan pemerintahan kepada daerah. Sehingga terhindar dari birokratisasi berlebihan dari sebuah pemerintahan. Berikutnya dari segi fungsi historis, di Indonesia sebelum masa kolonial telah ada kerajaan dan satuan pemerintahan seperti kesatuan masyarakat adat berupa kampung, nagari, marga, dan lainnya. Satuan ini pada masa koloinal tetap dipertahankan pada pada masa kemerdekaan guna menjamin efektivitas pemerintahan.
Sementara itu, sehubungan dengan kedudukan hukum Kabupaten Kerinci, Bagir melihat secara hukum bahwa pemerintahan daerah ini memiliki tugas kewenangan pemerintahan termasuk pula dengan keberadaan sumber daya manusia, ekonomi, dan keuangan yang cukup dalam pengelolaan wilayahnya. Adanya pemekaran wilayahnya dengan keberadaan Kota Sungai Penuh, tidak saja membagi wlilayah, tetapi juga sumber daya yang ada pun turut harus dibagi.
“Sehingga hal ini sangat mempengaruhi tugas pemerintahan khususnya pelayanan umum. Padahal dapat dipastikan, bukan itu maksud dari pemekaran wilayah karena pemekaran itu diadakan untuk meningkatkan fungsi pemerintahan,” terang Bagir.
Tidak Sesuai Alasan Pemekaran
Pada kesempatan yang sama, para Pemohon juga menghadirkan Feri Amsari sebagai Ahli berikutnya. Feri mengemukakan bahwa jika dilihat ketentuan a quo pada perspekitf sebenarnya, dirinya melihat ada ketidaksesuaian dari alasan pemekaran wilayah. Menurut Feri, jika pembagian aset hanya diberikan kepada kota yang dikembangkan, karena adanya motif pengembangan maka target pembangunan Kabupaten induk tidak tercapai optimal. Mestinya, sambung Feri, ada gagasan untuk membangun kesempatan yang sama antara daerah baru yang dalam masa proses transisi dan daerah yang juga membutuhkan dorongan agar tidak mengalami kemerosotan.
“Namun yag terjadi adalah daerah baru berkembang, tetapi daerah induk lama-lama menurun perkembangannya,” terang Feri.
Ketentuan ini, sambung Feri, dapat saja berakibat pada kecemburuan sosial dan kecemburuan elite karena ada pertikaian politik dalam pembagian aset. Hal ini tak jarang terbawa pada suasana panasnya ke masyarakat. Sehingga kinerja negara dengan pola pembagian ini akan memunculkan keributan. Diakui Feri bahwa sejak 1999–2008 cukup banyak daerah-daerah baru yang terbentuk. Namun, apabila melihat pemekaran wilayah pembentukan Kota Sungai Penuh, tidak terdapat keseimbangan pembagian aset. Padahal, Feri berpendapat bahwa beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya adalah motif membangun efektivitas pembangunan wilayah dalam memberikan pelayanan yang lebih optimal; motif ketertinggalan pembangunan dengan daerah lain dengan pemekaran dianggap jadi alat bantu sebaran ekonomi di daerah tertinggal untuk lebih maju; dan membangun homogenitas di wilayah tersebut.
Baca Juga…
Terdampak Pemekaran, Sejumlah PNS Gugat UU Pembentukan Kota Sungai Penuh
Bupati Kerinci Menjadi Pemohon Tambahan dalam Uji UU Pembentukan Kota Sungai Penuh
DPR dan Pemerintah Belum Siap, Sidang Uji UU Pembentukan Kota Sungai Penuh Ditunda
Pemekaran Daerah, Wujud Pelayanan Pemerintah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
DPR : Pembentukan Kota Sungai Penuh Guna Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
Gubernur Jambi: Pemisahan Aset Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh Sesuai UU
Sebelumnya, dalam permohonan a quo permasalahan ini berawal dari pemekaran Kabupaten Kerinci yang melahirkan daerah otonom baru dalam bentuk kota bernama Kota Sungai Penuh. Sedangkan bagi pemekaran empat kabupaten lainnya di Provinsi Jambi hanya melahirkan daerah otonom baru dalam bentuk kabupaten. Akibat perbedaan dari hasil pemekaran Kabupaten Kerinci ini adalah perpindahan pusat perpindahan ibu kota kabupaten ke desa Bukit Tengah, Kecamatan Siulak. Dengan terbaginya wilayah menjadi dua daerah otonom merupakan konsekuensi logis dari pemekaran dengan batas-batas yang ditetapkan dalam UU Pemekaran.
Selain itu, Pemohon menganggap Kabupaten Kerinci dibebani pemindahan ibu kota, namun bantuan dana alokasi khusus dari Pemerintah Pusat untuk pembangunan infrastruktur pemerintahan diberikan kepada Kota Sungai Penuh selaku daerah otonomi baru. Padahal kabupaten induk juga tetap membutuhkan dana untuk berbagai pembangunan sarana penunjang di desa Bukit Tengah yang masih minim infrastruktur.
Sebelum menutup persidangan, Anwar dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya menyebutkan sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Selasa, 18 Agustus 2020 pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi dari para Pemohon.
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Nur R.
Humas: Lambang TS
Baca Juga…
Terdampak Pemekaran, Sejumlah PNS Gugat UU Pembentukan Kota Sungai Penuh
Bupati Kerinci Menjadi Pemohon Tambahan dalam Uji UU Pembentukan Kota Sungai Penuh
DPR dan Pemerintah Belum Siap, Sidang Uji UU Pembentukan Kota Sungai Penuh Ditunda
Pemekaran Daerah, Wujud Pelayanan Pemerintah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
DPR : Pembentukan Kota Sungai Penuh Guna Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
Gubernur Jambi: Pemisahan Aset Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh Sesuai UU