Menguji Makna Hak Pengembangan Diri Secara Pribadi dalam UU HAM
Senin, 20 Juli 2020
| 18:11 WIB
Pemohon Alamsyah Panggabean membacakan pokok permohonannya dalam sidang pengujian materiil Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia melalui video conference, Senin (20/7) di Ruang Sidang MK. Foto Humas
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Sidang perdana perkara Nomor 52/PUU-XVIII/2020 tersebut digelar pada Senin (20/7/2020) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara ini dimohonkan oleh Alamsyah Panggabean yang berprofesi sebagai seniman. Ia merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 15 UU HAM yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.”
Menurut Alamsyah, ketentuan pasal tersebut menghalangi haknya untuk tumbuh dan berkembang, mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama dalam pemerintahan, karena perencanaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara, dilakukan oleh partai politik tanpa mengikutsertakan Pemohon sebagai anggota dalam perencanaan dan pengawasan untuk periode masa jabatan Tahun 2009-2014, 2014-2019, dan 2019-2024.
Alamsyah hadir dalam persidangan jarak jauh melalui saluran video converence dari Fakultas Hukum Universitas Riau. Dalam permohonan, Alamsyah tanpa didampingi kuasa hukum menyebut dirinya memiliki hak asasi untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Kabupaten Padang Lawas melalui kesekretariatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Lawas.
“Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas untuk pertama kali dilakukan dengan sistem penetapan, bukan melalui Pemilihan Umum atau melalui Undang-Undang Pemilu,” ujarnya di hadapan Panel Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
Selain itu, Alamsyah mendalilkan ketentuan pasal a quo sepanjang frasa “secara pribadi” adalah tidak bertentangan dengan UUD 1945, serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menitikberatkan kerugian konstitusional dalam permohonan. Menurut Arief, Pemohon belum bisa meyakinkan Mahkamah terkait kerugian yang dialami. “Di dalam permohonan intinya harus jelas, harus clear agar bisa meyakinkan Mahkamah. Uraiannya harus jelas. Jadi perlu diperbaiki supaya bisa dimengerti oleh Hakim,” saran Arief.
Sebelum menutup persidangan, Ketua Panel Hakim Wahiduddin Adams menyampaikan Pemohon diberi waktu hingga 3 Agustus 2020 pukul 13.30 WIB untuk menyerahkan perbaikan permohonan.
Penulis : Utami Argawati
Editor: Nur R.
Humas: Tiara Agustina