Jakarta, Kompas - Akhirnya Dewan Perwakilan Daerah atau DPD resmi mengajukan permohonan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 mengenai Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Kamis (10/4). Hak uji materi itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Permohonan pengujian itu didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh advokat Todung Mulya Lubis sebagai kuasa hukum dari tujuh kelompok pemohon. Pengesahan UU Pemilu itu sejak awal memang menimbulkan persoalan di kalangan pemerhati pemilu, terutama DPD.
Selain institusi DPD, kelompok pemohon yang lain adalah anggota DPD secara perseorangan, sejumlah warga negara Indonesia, Sekretariat Nasional Masyarakat Hukum Adat, Center for Electoral Reform (Cetro), Indonesian Parliamentary Center (IPC), serta Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi). Selain sejumlah anggota DPD, hadir juga dalam pendaftaran itu antara lain Sebastian Salang dari Formappi, Sulastio dari IPC, pakar politik Arbi Sanit, dan penasihat hukum pemohon lainnya, Trimoelja D Soerjadi.
UU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD disetujui DPR bersama pemerintah dalam rapat paripurna Dewan pada 3 Maret 2008. Menurut pandangan pemohon, materi yang dianggap bertentangan dengan konstitusi adalah penghapusan syarat domisili di provinsi yang menjadi daerah pemilihan anggota DPD serta dimungkinkannya pengurus atau anggota partai politik menjadi calon anggota DPD.
Todung menilai, ketentuan dalam UU No 10/2008 itu bertentangan dengan semangat awal (original intent) ketentuan Undang-Undang Dasar 1945. Ketentuan itu dinilai menggerogoti dan menggergaji keberadaan DPD. Pemohon tidak ingin keberadaan DPD dan kepentingan daerah diabaikan.
Todung menekankan, permohonan pengujian bukan dimaksudkan untuk mengganggu tahapan Pemilu 2009. Karena itu, pengujian diharapkan bisa diprioritaskan.
Secara terpisah, Ketua DPR Agung Laksono (Fraksi Partai Golkar, DKI Jakarta I) berpendapat, permohonan pengujian UU Pemilu merupakan hak DPD. Pendaftaran pengujian ke MK pada Kamis itu bukanlah hal baru karena sudah lama DPD melontarkan niatnya tersebut.
Hanya, Agung menekankan, tahapan Pemilu 2009 terus berjalan karena UU No 10/2008 tetap berlaku.
Ia juga menyatakan, pembuatan UU dilakukan bersama oleh DPR dan pemerintah. Sebelum disetujui pun, serangkaian rapat dengar pendapat umum dilakukan untuk menampung masukan masyarakat. (dik)
JAKARTA-Badan Kehormatan (BK) DPR berencana memeriksa seluruh anggota Komisi IV DPR. Itu dilakukan menyusul tertangkapnya anggota Komisi IV, Al Amin Nur Nasution, dalam kasus penyuapan di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (9/4) dinihari.
"Kami tidak pandang bulu. Semua yang terlibat dan memiliki keterkaitan akan diusut," kata Ketua BK, Gayus Lumbuun, di Jakarta, Kamis (10/4). Untuk memeriksa sekitar 50-an anggota Komisi Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Kelautan, Perikanan, dan Pangan itu, Gayus mengatakan BK perlu saksi dari pihak lain. "Seperti Departemen Kehutanan," katanya.
Gayus yang kemarin bertemu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan KPK punya bukti meyakinkan. Antara lain, adanya rekaman CCTV dan dua orang saksi yang melihat Amin menerima uang dalam amplop.
Sekretaris FPPP, Suharso Monoarfa, mengungkapkan kedatangan Amin ke Ritz Carlton atas permintaan dua anggota Komisi IV. Informasi itu diperoleh pimpinan PPP yang menjenguk Amin di KPK. Amin, kata Suharso, sempat bertemu dua koleganya di hotel itu.
Saat pertemuan usai dan dua anggota Komisi IV pulang, Suharso mengatakan Amin tetap di hotel itu. "Ia (Amin) mau naik mobil, lalu ditangkap," katanya. Dia membantah Amin tertangkap tangan. Soal wanita yang bersama Amin, dia mengatakan, "Dia teman Amin dari Jambi."
Seperti diberitakan sebelumnya, Amin tertangkap di Ritz Carlton terkait kasus dugaan suap pengalihfungsian hutan lindung seluas 7.300 hektare di Pulau Bintan, Kep Riau. Di hotel itu, KPK juga menangkap Sekretaris Kab Bintan Azirwan, staf Azirwan, dan seorang wanita.
Selain itu, KPK juga menyita uang Rp 71 juta-Rp 4 juta saat tertangkap tangan dan Rp 67 juta ditemukan di mobil. Kemarin, Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan ada 33 ribu dolar Singapura (Rp 223 juta-Red) yang juga ditemukan di bagasi mobil Amin.
Sekjen PPP, Irgan Chairul Mahfiz, mengatakan DPP PPP, dalam rapat rabu malam, menonaktifkan Amin dari posisi ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Jambi. "Sikap selanjutnya akan kita lihat sesuai perkembangan proses hukum," katanya.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengapresiasi penangkapan anggota DPR dalam kasus pengalifungsian lahan hutan lindung. "Bila hendak ditelusuri lebih jauh, akan terungkap siapa saja yang selama ini berperan dalam memperburuk kondisi hutan Indonesia dan membuat Indonesia rentan terhadap bencana ekologis," kata Rully Syumanda, manajer Kampanye Kehutanan Walhi. (dwo/c64/ant )
Sumber www.kompas.com
Foto www.kompas.com