JAKARTA, HUMAS MKRI - Pemerintah Provinsi Jambi telah menyelesaikan pemisahan aset Kabupaten Kerinci dengan aset Kota Sungai Penuh sesuai dengan dasar hukum pelaksanaan penyelesaiannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi (UU Pembentukan Kota Sungai Penuh), khususnya Pasal 13 ayat (1), ayat (3), ayat (5), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9). Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Jambi Fachrori Umar selaku Pihak Terkait yang hadir dalam sidang keenam pengujian UU Pembentukan Kota Sungai Penuh pada Kamis (9/7/2020) di Ruang Sidang Pleno MK.
Sidang perkara yang teregistrasi Nomor 3/PUU-XVIII/2020 ini diajukan oleh 13 Pemohon yang terdiri atas Pensiunan PNS, advokat, tokoh pemuda, dosen, dan mantan anggota DPRD Kabupaten Kerinci. Dalam permohonannya para Pemohon menyatakan Pasal 13 ayat (4) UU Pembentukan Kota Sungai Penuh bersifat multitafsir dan diskriminatif yang mewajibkan penyerahan aset tanpa ada pengecualian.
Terhadap dalil tersebut, lebih jelas Fachrori menguraikan kronologis yang berhubungan dengan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Di antaranya adalah pada 2 Agustus 2012, Pemerintah Provinsi Jambi telah mengadakan rapat fasilitasi penyelesaian dana hibah secara bertahap dari Kabupaten Kerinci kepada Kota Sungai Penuh. Selanjutnya pada 21 Desember 2012, Pemerintah Provinsi Jambi pun telah mengadakan pertemuan Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan upaya penyelesaian aset antara kedua belah pihak tersebut. Bahkan Gubernur Jambi juga telah mengeluarkan Keputusan Nomor 50/Kep.Gub/Setda.Pem/84.1/1 hingga akhirnya pada pada 7 Agustus 2019, Pemerintah Provinsi Jambi telah melaksanakan rapat fasilitasi penyerahan aset. Aset tersebut disertahkan dari Pemerintah Kabupaten Kerinci kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh yang dalam penyerahannya dihadiri Pejabat Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Pejabat Pemerintah Kota Sungai Penuh.
“Pemerintah Provinsi Jambi juga telah menyurati Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap penyelesaian penyerahan aset pemerintah Kabupaten Kerinci kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh dengan Surat Nomor S-4163/Setda.Otda2.1/12/2019, tanggal 31 Desember 2019, perihal Penyelesaian Surat Penyerahan Aset,” kata Fachrori di hadapan sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman.
Verifikasi Aset dan Dokumen
Terhadap upaya-upaya yang telah dilakukan pihak Pemerintah Provinsi Jambi, berdasarkan kesepakatan Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Pemerintah Kota Sungai Penuh, Fachrori mengatakan bahwa pihaknya melalui Inspektorat Provinsi Jambi juga telah melakukan verifikasi terhadap personel aset dan dokumen. Sehubungan dengan itu, Pemerintah Jambi dalam menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 700/3727/SJ bertanggal 26 Juni 2020, telah menyurati Bupati Kerinci berkaitan dengan Pembinaan dan Pengawasan Permasalahan Aset Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Pemerintah Kota Sungai Penuh. Sehingga, Inspektorat Daerah Provinsi Jambi telah menyampaikan laporannya kepada Gubernur Jambi terkait dengan hasil verifikasi aset personil dan dokumen tersebut.
“Pemerintah Provinsi Jambi telah menyurati Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk segera melaksanakan serah terima aset personil dan dokumen sesuai hasil verifikasi paling lambat minggu ketiga Juli 2020 sesuai kesepakatan dengan Koordinator Wilayah Komisi Pemberantasan Korupsi,” jelas Fachrori.
Baca Juga…
Terdampak Pemekaran, Sejumlah PNS Gugat UU Pembentukan Kota Sungai Penuh
Bupati Kerinci Menjadi Pemohon Tambahan dalam Uji UU Pembentukan Kota Sungai Penuh
DPR dan Pemerintah Belum Siap, Sidang Uji UU Pembentukan Kota Sungai Penuh Ditunda
Pemekaran Daerah, Wujud Pelayanan Pemerintah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
Dalam permohonan a quo, permasalahan ini berawal dari pemekaran Kabupaten Kerinci yang melahirkan daerah otonom baru dalam bentuk kota bernama Kota Sungai Penuh. Sedangkan bagi pemekaran empat kabupaten lainnya di Provinsi Jambi hanya melahirkan daerah otonom baru dalam bentuk kabupaten. Akibat perbedaan dari hasil pemekaran Kabupaten Kerinci ini adalah perpindahan pusat perpindahan ibu kota kabupaten ke desa Bukit Tengah, Kecamatan Siulak. Dengan terbaginya wilayah menjadi dua daerah otonom merupakan konsekuensi logis dari pemekaran dengan batas-batas yang ditetapkan dalam UU Pemekaran.
Selain itu, Pemohon menganggap Kabupaten Kerinci dibebani pemindahan ibu kota, namun bantuan dana alokasi khusus dari Pemerintah Pusat untuk pembangunan infrastruktur pemerintahan diberikan kepada Kota Sungai Penuh selaku daerah otonomi baru. Padahal kabupaten induk juga tetap membutuhkan dana untuk berbagai pembangunan sarana penunjang di desa Bukit Tengah yang masih minim infrastruktur.
Persidangan selanjutnya akan digelar pada Senin, 20 Juli 2020 pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari Pemohon. (Sri Pujianti/LTS/NRA)