Jakarta, Kompas - Para pekerja PT Pelabuhan Indonesia akan mengajukan uji materi terhadap UU Pelayaran ke Mahkamah Konstitusi.
Uji materi ditujukan bagi pasal-pasal soal kepelabuhanan. Kami anggap pasal-pasal itu tidak mendukung perbaikan pelabuhan di Indonesia, melainkan hanya mengatur segmentasi pengusahaan pelabuhan, kata Ambar Wiyadi dari Bagian Humas PT Pelindo II, Kamis (10/4) di Jakarta. UU Pelayaran memuat 22 bab dan 355 pasal.
Ketua Umum Gabungan Serikat Pekerja Pelabuhan dan Pengerukan Indonesia Sudjarwo juga menyatakan, timnya sedang membahas pasal demi pasal dari UU Pelayaran. Setelah dibahas, disusun persiapan uji materi.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Industri, Teknologi, dan Kelautan Rachmat Gobel mengatakan, UU Pelayaran membuka peluang bagi industri maritim nasional untuk tumbuh. Perkembangan industri maritim meningkatkan daya saing nasional dan menciptakan lapangan kerja. Kami minta aturan turunannya segera dibuat, katanya. Pemerintah akan membuat delapan peraturan pemerintah.
Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association Oentoro Surya mengatakan, dibutuhkan lima langkah untuk mendukung industri maritim nasional. Kelima langkah itu adalah konsistensi penerapan asas cabotage, peningkatan kapasitas armada niaga nasional sesuai kebutuhan, penyediaan skema pembiayaan dan insentif usaha, pengembangan kemampuan teknis manajemen dan kelembagaan, dan penataan regulasi usaha pelayaran dan penyederhanaan layanan birokrasi.
Menurut Oentoro, industri perkapalan nasional perlu dikembangkan karena kapal berbendera asing mengangkut 467,7 juta ton muatan ekspor dari Indonesia, sedangkan kapal berbendera Indonesia hanya mengangkut 25,2 juta ton. (RYO/HAM/OSA)
Sumber www.kompas.com
Foto www.google.co.id