JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA), selama periode Januari 2007 hingga Maret 2008, telah menjatuhkan hukuman dan tindakan disiplin terhadap 53 personel di lingkungan peradilan, 18 di antaranya adalah hakim.
'Dari 18 hakim itu, tiga hakim di antaranya telah diberhentikan,' kata Ketua MA, Bagir Manan, dalam menyampaikan laporan tahunan MA RI Tahun 2007, Kamis (10/4).
Selain itu, untuk pertama kalinya pada 2007, MA menyebutkan nama hakim yang ditindak dengan alasan indisipliner, guna menimbulkan efek jera bagi pelaku lain. Jumlah hakim di tanah air sendiri sekitar tujuh ribu orang.
Ketua MA juga menyebutkan jumlah pengaduan yang ditangani oleh MA selama 2007 hingga Maret 2008, sebanyak 532 kasus. Jumlah itu sudah termasuk sisa pengaduan pada 2006, sebanyak 145 kasus.
'Dari jumlah itu, 253 kasus telah diperiksa oleh Badan Pengawasan MA dan 279 di antaranya telah didelegasikan ke Pengadilan Tingkat Banding,' katanya.
Kemudian, pada 2007, MA menerima sebanyak 9.516 perkara. Jumlah itu turun 0,09 persen dibanding dengan perkara pada 2006. 'Dalam periode yang sama, MA memutuskan sebanyak 10.714 perkara dan mengirimkan 10.554 perkara kembali ke pengadilan pengaju,' katanya.
Seusai acara, Bagir mengatakan tindakan yang dilakukan oleh pihaknya disesuaikan dengan peraturan kepegawaian terhadap hakim yang indisipliner, seperti peringatan lisan sampai tertulis. 'Bahkan, hak hakim untuk mengadili bisa dicabut atau diturunkan strukturalnya,' katanya.
Ia menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Sementara itu, menanggapi laporan Ketua MA itu, Ketua Komisi Yudisial (KY), Busyro Muqoddas, menyatakan respeknya terhadap pembenahan internal yang dilakukan MA hingga menjatuhkan sanksi atau tindakan kepada hakim yang nakal itu. 'Mudahan-mudahan, tindakan MA itu dapat menjadi parameter ke depannya nanti serta transparansi itu harus tetap dilakukan,' katanya.
Ia menambahkan, KY sendiri telah mengajukan sebanyak 27 hakim nakal sepanjang rentang 2005-2008 yang harus dikenai sanksi, antara lain peringatan tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian.
Mengenai apakah 27 hakim itu termasuk dalam bagian 18 hakim yang terkena tindakan, pihaknya tidak mengetahui. 'Tapi, yang jelas, ke-27 hakim itu didasari laporan masyarakat yang diterima KY,' katanya.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas, MA Nurhadi, sanksi yang diberikan di antaranya enam hakim PN tidak diperbolehkan melaksanakan tugas pokok sebagai hakim. Satu hakim PN tidak diperbolehkan melaksanakan tugas pokok dan juga penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun.
Satu hakim PN dan PT diberikan izin kepada polisi untuk memeriksa karena diduga kuat melakukan tindak pidana. Dua ketua PN, dua Ketua PTA, satu Ketua PTUN dan satu wakil ketua PTUN dibebaskan dari jabatannya dan dipekerjakan untuk petugas peradilan atau yudisial.
Sedangkan, dua kepala pengadilan militer dikenakan tahanan ringan selama 14 hari. Dan satu kepala pengadilan militer mendapat tahanan ringan tujuh hari.
Para Hakim yang Ditindak
PS Pengadilan Tinggi Ambon
PW Pengadilan Negeri Sabang
LT Pengadilan Negeri Jayapura
NG Pengadilan Negeri Jayapura
DS Pengadilan Negeri Jayapura
H Pengadilan Tinggi Agama Sangkang
LH Pengadilan Tinggi Agama Sangkang
AL Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar
IF Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar
SM Pengadilan Tinggi Agama Cianjur
MP Pengadilan Negeri Binjai
LMNR Pengadilan Negeri Binjai
BS Pengadilan Negeri Sidoarjo
SK Pengadilan Negeri Maumere
IST Pengadilan Negeri Maumere
BAW Kadilmil III/7 Manado
Letkol CHK Kadilmil III/7 Makassar
Letkol ODI Kadilmil III/7 Denpasar
sumber: MA
(ade/ant )
Sumber www.republika-online.com
Foto www.google.co.id