MK Gelar Prasimulasi Persiapan Penanganan Sengketa Pilkada
Senin, 06 Juli 2020
| 15:11 WIB
Prasimulasi dihadiri Wakil Ketua MK Aswanto, Hakim, Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Saldi Isra dan didampingi Panitera MK Muhidin, Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi MK Budi Achmad Djohari, Senin (6/7) di Aula Lt. Dasar Gedung MK. Foto Humas/Gani.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Dalam rangka persiapan penanganan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pra simulasi penerimaan permohonan perkara. Pra Simulasi digelar di Aula Gedung MK, pada Senin (6/7/2020).
Prasimulasi tersebut dipantau oleh Wakil Ketua MK Aswanto, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Suhartoyo dengan didampingi oleh Panitera MK Muhidin, Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi MK Budi Achmad Djohari, serta Panitera Muda I, II dan III. Di sela-sela memantau pra simulasi, Aswanto menyatakan pra simulasi diadakan untuk menyatukan satu pemahaman yang sama berdasarkan hukum acara yang telah disepakati “Jadi kita harus punya satu pemahaman yang sama mulai dari NUP dan penerimaan permohonan,” ujarnya.
Untuk diketahui, Penyelenggaraan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 telah dituangkan dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 sebagai penundaan Pilkada akibat Covid-19. Rapat hari ini menegaskan keputusan yang sudah diambil oleh pemerintah dan DPR sebelumnya. Selain itu, penyelenggaraan Pilkada serentak ini sudah mendapatkan saran, usulan dan dukungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui surat B-196/KA GUGUS/PD.01.02/05/2020 tanggal 27 Mei 2020. (Utami/LA)