JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan ketetapan penarikan kembali permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara). Permohonan uji materi UU Kementerian Negara ini diajukan oleh Aristides Verissimo de Sousa Mota yang menguji Pasal 10 dan 15 UU Kementerian Negara. Aristides dalam permohonannya mempersoalkan jumlah wakil menteri dalam kabinet.
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon,” kata Ketua Pleno Anwar Usman yang didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan Ketetapan Nomor 30/PUU-XVIII/2020 pada Selasa (23/6/2020). Persidangan ini digelar di masa pandemi Covid-19 sehingga MK menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19 seperti memakai masker, sarung tangan, melakukan cek suhu tubuh, dan menjaga jarak fisik(physical distancing).
Dalam ketetapan tersebut Anwar mengungkapkan MK telah menerima permohonan Aristides pada 22 April 2020. Kemudian Kepaniteraan MK mencatat permohonan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 5 Mei 2020 dengan Nomor 30/PUU-XVIII/2020 mengenai pengujian Undang-Undang No. 39/2008 tentang Kementerian Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca Juga…
Penguji UU Kementerian Negara Cabut Permohonan
Setelah itu, terang Anwar, MK melakukan pemeriksaan pendahuluan melalui sidang panel pada 18 Mei 2020 dan Panel Hakim MK telah memberikan nasihat untuk perbaikan permohonan. Setelah Panel Hakim MK memberikan nasihat kepada Pemohon, kemudian Pemohon menyatakan menarik permohonannya.
Terhadap penarikan kembali permohonan tersebut, Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali. Selanjutnya Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 19 Juni 2020 menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan tersebut. (Nano Tresna Arfana/LTS/NRA)