JAKARTA, HUMAS MKRI - Jika kondisi pandemi Covid-19 dihadapkan dengan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, maka hal ini mengalami kondisi yang sangat dilematis. Di satu sisi, negara berkewajiban memenuhi hak-hak konstitusional warga negara dalam berdemokrasi.
“Di sisi lain, negara juga dihadapkan dengan kondisi untuk melaksanakan protokol kesehatan, demi tidak semakin meluasnya pandemi Covid-19 di masyarakat,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang menyampaikan keynote speaker dengan topik “Siapkah Kita Melaksanakan Pilkada Di Tengah Covid-19” dalam acara Tadarus Kebangsaan Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (DPD PGK) Mataram. Kegiatan yang digelar pada Jumat (19/6/2020) siang ” dilakukan secara virtual melalui Zoom.
Dikatakan Anwar, pelaksananaan protokol kesehatan tersebut juga merupakan bagian dari pemenuhan hak kesehatan masyarakat yang sesuai amanat Konstitusi. Tantangan dan pilihan dalam melaksanakan Pilkada Serentak 2020 memang terasa berat. Bahkan terjadi penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak yang semula akan dilaksanakan pada 23 September 2020 telah diubah menjadi 9 Desember 2020.
“Jika Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, maka akan banyak penyesuaian yang harus dilakukan dalam setiap tahap pelaksanaan pilkada serentak. Penyesuaian tahap pelaksanaan pilkada serentak bukan hal mudah untuk dilakukan. Meski juga bukan berarti hal yang tidak mungkin untuk dilaksanakan,” ujar Anwar dalam acara yang dihadiri para peserta Zoom, antara lain Ketua DPP PGK Bursah Zarnubi dan Ketua DPD PGK Mataram Arifudin, serta para narasumber Ilham Saputra dari KPU maupun M. Afiduddin dari Bawaslu.
Tetap Berbaik Sangka
Anwar melanjutkan, pemenuhan hak-hak demokrasi bagi rakyat adalah kewajiban negara untuk melaksanakannya. Meskipun, pemenuhan hak konstitusional warga negara dalam berdemokrasi, senantiasa mengalami ujian dan tantangan yang selalu berbeda.
“Kita memang telah memiliki pengalaman sejak 2005 untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah secara langsung dan kita juga memiliki pengalaman dalam melaksanakan pilkada secara serentak sejak 2015 hingga 2018,” ucap Anwar.
Lebih lanjut Anwar menuturkan keberhasilan Korea Selatan melaksanakan pemilu saat pandemi Covid-19. Meski contoh tersebut tidak apple to apple jika mau dibandingkan dengan Indonesia yang memiliki kondisi geografis, jumlah penduduk dan pemilih serta berbagai hal lainnya yang tidak sebanding dengan Korea Selatan.
“Walaupun demikian, saya tetap ingin berbaik sangka serta mengajak kita semua untuk tetap berikhtiar yang terbaik bagi bangsa dan negara. Sebagai seorang muslim, saya berkeyakinan dan berpegang pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 286 yang menyatakan bahwa Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala dari kebajikan yang diusahakannya dan ia mendapat siksa dari kejahatan yang dikerjakannya,” urai Anwar.
Anwar berkeyakinan, jika setiap ikhtiar yang kita lakukan didasari dengan niat untuk melaksanakan pemenuhan hak-hak konstitusional setiap warga negara, serta telah bersungguh-sungguh dalam mengusahakannya, maka usai sudah kewajiban kita sebagai manusia untuk berusaha.
“Tentu kita semua menyadari dan memahami, bahwa setiap pilihan pasti tidak akan ada yang sempurna. Oleh karena itu, pelaksanaan acara ini menjadi bagian dari ikhtiar kita dalam menentukan pilihan-pilihan yang baik bagi bangsa dan negara,” tegas Anwar.
Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara di bidang yudisial yang diberi kewenangan memutus perselisihan pemilihan kepala daerah, ungkap Anwar, Insya Allah akan senantiasa mempersiapkan diri untuk mengemban amanah tersebut. Namun dalam kesempatan ini, menurut Anwar, perlu untuk kita saling mengingatkan bahwa kesuksesan dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia, khususnya pelaksanaan pilkada serentak adalah tanggung jawab kita bersama sebagai anak bangsa.
“Setiap kita dalam profesi masing-masing, baik sebagai penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, akademisi, advokat, pengamat, atau apapun profesinya, termasuk kami di Mahk amah Konstitusi memiliki peran dan andil untuk menjaga, mengawal, dan menegakkan nilai-nilai demokrasi yang sudah menjadi amanat Konstitusi. Saya berharap, kita semua melaksanakan peran masing-masing demi tegak demokrasi dan Konstitusi di negeri kita tercinta,” tandas Anwar. (Nano Tresna Arfana/LA)