JAKARTA, HUMAS MKRI - Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menjadi penceramah kunci pada Webinar (web seminar) bertema "Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pada Masa Pandemi Covid-19". Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), pada Selasa (16/6/2020) melalui virtual dengan menggunakan aplikasi Zoom.
Dalam kesempatan itu, Daniel menjelaskan persoalan Corona Virus Disease (Covid-19) yang disebut oleh WHO sebagai pandemi adalah persoalan konstitusional. “Apabila mencermati konstitusi di negara-negara anggota PBB, terdapat di beberapa negara yang dalam konstitusinya mencantumkan secara resmi menyebut wabah ini masuk ke dalam sebuah keadaan darurat,” kata Daniel.
Sementara di Indonesia, ia mengatakan, dalam Undang-Undang Dasar secara eksplisit hanya terdapat tiga pasal yaitu pasal 11, pasal 12 dan pasal 22 yang mengatur tentang keadaan darurat. Namun, dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa seperti saat ini, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (perppu). Ia menyebut, bahwa sebuah perppu dapat merubah norma tertentu yang ada dalam undang-undang.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa dalam hukum tata negara, harus terdapat ketentuan dua sistem hukum yang berbeda antara keadaan darurat dan keadaan normal. "Jadi sebenarnya, founding father sudah memiliki mindset tentang constitutional dualisme ini," jelas Daniel.
Menurut Daniel, seluruh undang-undang darurat dan perppu telah ada sejak zaman dahulu. Hanya saja, penanganan keadaan darurat saat ini sifatnya komando dan apabila dikaitkan dengan hukum tata negara darurat, kewenangan yang diberikan kepada pemerintah dalam mengatasi virus ini bersifat sementara. Tujuannya bagaimana mengembalikan keadaan darurat menjadi normal kembali.
Lebih lanjut Daniel mengatakan, dalam keadaan darurat tidak mungkin mengharapkan pembentukan perppu dengan menggunakan asas pembentukan perundang-undangan secara normal. Kemudian, wabah Covid-19 yang terjadi saat inii merupakan keadaan yang tidak diketahui kapan berakhirnya tetapi keadaan ini ada batas akhirnya. Daniel pun mengatakan bahwa peran dari masyarakat sangat diperlukan dalam menghadapi keadaan darurat. “Partisipasi juga sangat penting untuk menghadapi keadaan darurat. Nah situasi seperti ini kan ada penerapan PSBB, partisipasi masyarakat juga perlu,” tegasnya. (Utami/NRA)