JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Negara Indonesia (UU TNI) pada Selasa (16/6/2020) di Ruang Sidang Pleno MK. Dalam seluruh sidang termasuk sidang yang teregistrasi Nomor 31/PUU-XVIII/2020 ini, untuk mematuhi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan mendukung upaya pencegahan persebaran Covid-19, MK selalu menerapkan pola penjarakkan fisik (physical distancing).
Pada sidang dengan agenda perbaikan permohonan ini, Aristides Verissimo de Sousa Mota selaku Pemohon menyebutkan perbaikan permohonan yang dilakukannya berupa penyempurnaan dan penambahan pasal pengujian yang dimohonkan pada Mahkamah. Pada sidang sebelumnya, dirinya mengajukan pengujian terhadap Pasal 1, Pasal 4, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 UU TNI.
“Pasal yang diujikan menjadi Pasal 1 angka 10, Pasal 4 ayat (1), Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 13, Pasal 14 ayat (1) dan (2), Pasal 15, dan Pasal 19. Semua pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 10 UUD 1945,” sebut Aristides di hadapan sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Daniel Yusmic P. Foekh.
Dalam permohonannya, Aristides dalam sebuah ilustrasi yang berdasarkan penafsirannya menyatakan keberadaan Panglima TNI dalam hubungan sistem hierarki jabatan dengan Presiden, secara tidak langsung telah menghilangkan kedudukan Presiden selaku panglima tertinggi. Menurutnya ketidaksesuaian ini terlihat pada saat pelaksanaan upacara kenegaraan dalam rangka pemakaman para mantan presiden dan wakil presiden. Bahwa yang bertugas memegang bendera merah putih di pusara adalah Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Kepala Staf TNI Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Laut serta Kapolri. Mencermati hal ini, Aristides menilai jabatan Panglima TNI adalah tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 10 UUD 1945 Dengan demikian berdasarkan frasa ‘…memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara’ atasan langsung pinpinan Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Laut tersebut adalah Presiden dan bukan Panglima TNI. (Sri Pujianti/tir/LA)