JAKARTA, HUMAS MKRI - Apabila berpedoman pada norma konstitusi negara Indonesia, maka sejatinya Pemerintah sungguh-sungguh dalam menjamin dan melindungi hak konstitusional rakyat. Hak yang tertera dalam konstitusi tersebut bisa dikategorikan setara dengan hak asasi manusia, termasuk hak pemenuhan ekonomi dan kesehatan pada saat penanganan pandemi Covid-19. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua MK Aswanto saat menjadi penceramah kunci pada Webinar Diskusi Hukum dan Masyarakat bertema “Peranan Negara dalam Menghadapi Masalah Pandemi Covid-19” yang diselenggarakan Universitas Islam Al Azhar pada Kamis (11/6/2020). Kegiatan ini dilakukan secara virtual dengan menggunakan aplikasi Zoom dan siarkan langsung di saluran Youtube Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Dalam kegiatan yang dimoderatori oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Al Azhar Suartini Supensi ini, Aswanto memberikan materi berjudul “Pemenuhan Hak Konstitusi dalam Pandemi Covid-19”. Ia menjabarkan bahwa Pasal 27, Pasal 28 hingga Pasal 28 J adalah norma-noma dasar terkait hak konstitusional warga negara yang masih perlu dijabarkan dalam aturan di bawahnya. Misalnya tentang pandemi ini, sambung Aswanto, bagaimana hak konstitusi warga tentang kesehatan yang dijamin oleh UUD 1945 tersebut dijabarkan lagi dalam peraturan Menteri Kesehatan.
“Maka dalam hal ini negara telah mengantisipasi. Artinya, sekali pun saat sekarang dalam keadaan darurat dalam urusan hak kesehatan masyarakat, maka negara harus tetap hadir memenuhinya. Negara tidak boleh mengabaikan hak warga negaranya,” jelas Aswanto dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja selaku pembicara berikutnya.
Terkait hal ini, sebagai contoh Aswanto menerangkan tentang implementasi UU Karantina Kesehatan. Menurutnya, Pemerintah terus berupaya menegakkan hak-hak asasi manusia yang terkandung di dalamnya yang juga telah termaktub dalam konstitusi. Namun, hal yang perlu dipahami adalah hak-hak asasi merupakan hak yang telah ada dan melekat pada manusia sejak lahir, sedangkan hak konstitusi merupakan hak yang berasal dari pemerintah yang sewaktu-waktu dapat saja diambil kembali. Dengan makna, Pemerintah memiliki kewenangan untuk menentukan hak-hak mana yang benar-benar dapat diprioritaskan dalam kondisi darurat kesehatan ini, dengan tanpa mengabaikan peran dan kehadairan negara di dalamnya.
Ada Hak dan Kewajiban
Dalam sesi tanya jawab, seorang peserta webinar menanyakan, bagaimana keterkaitan antara hak konstitusi dalam sektor pemenuhan ekonomi dan kesehatan yang seharusnya dilakukan negara? Menjawab hal ini, Aswanto menjelaskan bahwa sejatinya hak-hak ekonomi dan kesehatan merupakan hak-hak yang telah dijamin dalam UUD 1945, namun sifatnya sangat umum dan belum ada perwujudan operasional dari norma tersebut. Sehingga dibutuhkan norma lanjutan untuk dapat terlaksana di lapangan atau masyarakat. Untuk itulah lahir norma-norma seperti UU tentang Ketetagakerjaan dan UU Karantina Kesehatan.
“Jadi, dalam hal ini negara berkewajiban untk memenuhi kebutuhan minimal warga negara dan negara tidak boleh lepas tangan. Apa yang dilakukan negara dengan menyiapkan anggaran besar untuk kesehatan dan kebutuhan pokok itu telah ada normanya dan tinggal bagaimana pelaksanaan dan penerapannya di lapangan. Berjalan dengan baik atau ada politisasi atau kendala lainnya yang dapat saja terjadi,” jelas Aswanto.
Untuk itu, Aswanto dalam akhir paparannya mengajak serta semua peserta webinar dan warga negara Indonesia secara keseluruhan untuk memahami bahwa sebuah hakikat hidup bernegara. Meskipun secara konstitusioal negara bertanggung jawab atas keberlangsungan kehidupan setiap warga negaranya, namun setiap warga negara juga harus mematuhi anjuran pemerintah. Karena dalam sebuah negara hukum yang baik tertanam sebuah sikap dan landasan kehidupan apabila adanya hak, maka akan hadir pula di dalamnya sebuah kewajiban.
Sebagai informasi, bagi universitas yang ingin mengadakan kuliah umum dalam jaringan (daring/online) serupa dapat mengakses fitur “Hubungi MK” di laman MKRI (www.mkri.id). (Sri Pujianti/LA)