JAKARTA, HUMAS MKRI - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto menyampaikan Kuliah Umum dalam jaringan (daring/online) dengan tema “Menuntut Hak dan Menjalankan Kewajiban Konstitusional di Tengah Pandemi Covid-19” pada Selasa (9/6/2020) siang melalui aplikasi Zoom. Acara ini terselenggara berkat kerja sama antara Mahkamah Konstitusi dengan Universitas Negeri Gorontalo.
“Apakah hak konstitusional itu sama dengan hak asasi manusia,” kata Aswanto saat membuka kuliah yang dihadiri para peserta Zoom, antara lain Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono, Dekan FH Universitas Negeri Gorontalo Fenty U. Puluhulawa, segenap jajaran petinggi Universitas Negeri Gorontalo, sejumlah pegawai MK maupun para mahasiwa FH Universitas Negeri Gorontalo, serta mahasiswa fakultas hukum dari berbagai perguruan tinggi.m
Dikatakan Aswanto, kalau ingin memahami hak konstitusional, terlebih dahulu harus membedah pengertian hak konstitusional dan hak asasi manusia. “Hak asasi manusia adalah hak yang diperoleh seseorang karena dia menjadi umat manusia, sehingga sumbernya dari Allah SWT. Hak asasi manusia diatur atau tidak diatur oleh Konstitusi, wajib kita taati. Sedangkan hak konstitusional adalah hak yang diperoleh seseorang karena dia menjadi warga negara. Dengan demikian ketika kita menjadi warga negara Indonesia, maka hak konstitusional kita adalah hak-hak yang sudah diatur dalam Konstitusi,” jelas Aswanto.
Kaitan hak konstitusional dengan pandemi Covid-19, sambung Aswanto, maka hak konsitusional merupakan hak-hak warga negara yang harus dipenuhi oleh pemerintah dalam kondisi negara yang dinyatakan darurat kesehatan. “Sedangkan fungsi pemerintah dalam kaitan hak asasi manusia adalah mengawal agar apa yang menjadi hak asasi manusia itu bisa dipenuhi dan bisa dimajukan oleh negara. Berbeda dengan hak konstitusional yang sifatnya domestik, maka kewajiban negara adalah untuk mengatur,” ucap Aswanto.
Hak Kesehatan
Disampaikan Aswanto, mengatur hak konstitusional kaitannya dengan hak kesehatan, disebutkan dalam Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Pasal 34 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan, “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan”.
“Kondisi negara kita dalam tiga hingga empat bulan terakhir, semua dalam keadaan agak mencekam akibat pandemi Covid-19. Di sisi lain, negara punya tanggung jawab untuk memenuhi hak warga negaranya. Salah satu hak konstitusional warga negara adalah kehidupan dalam kondisi sehat. Ini dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Persoalannya, norma dalam Konstitusi kita menyangkut aturan dasar. Bagaimana aturan-aturan dasar yang diatur oleh negara harus dilaksanakan agar warga negara memperoleh hak yang sudah dijamin dalam Undang-Undang Dasar,” urai Aswanto.
Bicara hak konstitusional, ungkap Aswanto, ada dua komponen yang paling mendasar yakni yang punya hak dan yang berkewajiban untuk memenuhi hak konstitusional. Berkaitan dengan hak kesehatan dan keterkaitan dengan pandemi Covid-19, pemerintah sudah menetapkan sejak 15 Maret 2020 bahwa Indonesia dalam status darurat kesehatan masyarakat.
“Ada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang menjadi payung untuk pemerintah melaksanakan apa yang sudah dijamin dalam Undang-Undang Dasar tentang hak kesehatan dan bagaimana implementasinya di lapangan. Pemerintah harus melaksanakan apa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang menyangkut hak hidup. Bicara kesehatan, tidak mungkin terlepas dari hak hidup dalam kaitan dengan hak asasi manusia dan hak konstitusional sebagai hak yang sangat mendasar,” ujar Aswanto.
Sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, lanjut Aswanto, pemerintah sudah melakukan pilihan-pilihan kebijakan. Misalnya ada karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Pertanyaannya yang muncul adalah apakah kebijakan-kebijakan operasional yang dibuat pemerintah ini tidak melanggar hak konstitusional warga negara? Misalnya pembatasan hak untuk bergerak. Karantina rumah itu membatasi hak seseorang untuk bergerak. Apakah hak konstitusional seseorang bisa dibatasi? Dasar untuk membatasi hak konstitusional seseorang adalah peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 sudah memberi rambu-rambu untuk itu, sehingga pemerintah melakukan karantina rumah yang secara substantif membatasi ruang gerak seseorang. Sementara Konstitusi kita memberikan jaminan kepada warga negara bebas melakukan aktivitas,” papar Aswanto,
“Termasuk juga karantina wilayah, karantina rumah sakit dan PSBB yang semua ini membatasi ruang gerak warga negara yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar. Bahwa warga negara bebas melakukan aktivitas dan bebas bergerak,” tambah Aswanto.
Apakah tindakan pemerintah dalam kaitan dengan karantina dan PSBB itu dapat dikategorikan sebagai melanggar hak asasi manusia? “Ada pelanggaran hak asasi manusia karena tindakan. Ada pelanggaran hak asasi manusia karena pembiaran. Lalu ada pelanggaran hak asasi manusia karena legislatif yang terjadi karena yang punya tanggung jawab untuk membuat aturan, justru aturan yang dibuat mengabaikan hak asasi manusia. Ini jadi menarik kalau dikaitkan dengan penanganan Covid-19,” tegas Aswanto.
Sebelumnya, Peneliti MK Anna Triningsih selaku moderator menyampaikan bagi universitas yang ingin mengadakan kuliah umum dalam jaringan (daring/online) serupa dapat mengakses fitur “Hubungi MK” di laman MKRI (www.mkri.id). (Nano Tresna Arfana/LA)