JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan terhadap pengujian materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Diseases 2019 (Perppu Penanganan Covid-19). Pengucapan Ketetapan Nomor 25/PUU-XVIII/2020 tersebut dibacakan Ketua MK Anwar Usman pada Selasa (19/5/2020) dengan penerapan pola penjarakan fisik (physical distancing). Ketentuan ini dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang telah diatur Kementerian Kesehatan RI dan World Health Organization (WHO).
Sebelumnya, Damai Hari Lubis selaku Pemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwa Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Perppu Penanganan Covid-19 melanggar hak konstitusionalnya untuk mendapatkan informasi atas penggunaan keuangan negara dalam penanganan Covid-19 dan menutup upaya pengawasan hukum bagi peradilan negara. Sehingga, pasal tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan tanggung jawab dalam mencapai kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, pasal a quo dipandang telah menutup pula pertanggungjawaban Pemerintah dalam menggunakan APBN yang mengindikasikan kemunduran hukum di Indonesia.
Terkait permohonan tersebut, Mahkamah telah menyelenggarakan Pemeriksaan Pendahuluan melalui Sidang Panel pada 28 April 2020. Selanjutnya, Mahkamah telah menyelenggarakan Sidang Panel untuk memeriksa Perbaikan Permohonan pada 14 Mei 2020 tanpa dihadiri Pemohon dimana Panel Hakim membacakan surat dari Pemohon perihal Pencabutan Perkara Nomor 25/PUU-XVIII/2020 bertanggal 11 Mei 2020.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), Rapat Permusyawaratan Hakim pada 14 Mei 2020 telah menetapkan pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 25/PUU-XVIII/2020 beralasan menurut hukum dan Permohonan tersebut tidak dapat diajukan kembali serta berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1a) UU MK berkas permohonan dikembalikan kepada Pemohon,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang Putusan MK yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK.
Demi mendukung upaya pencegahan persebaran Covid-19, MK menyediakan fasilitas persidangan dalam jaringan/daring (online) bagi para Pihak, baik Pemohon, Kuasa Pemohon, Pemerintah, Ahli, Saksi maupun berbagai pihak yang terkait lainnya. Untuk mendukung jalannya persidangan daring ini, MK memanfaatkan teknologi Zoom dan Cloudx dalam mempermudah berbagai pihak untuk tetap dapat mengikuti persidangan dari kediaman masing-masing. Para pihak yang akan mengikuti persidangan diharapkan melaporkan terlebih dahulu perangkat yang dimanfaatkan kepada Tim Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) MK sekurang-kurangnya dua hari sebelum persidangan digelar. Sementara bagi para pihak pendukung persidangan yang ingin mengikuti perkembangan perkara yang disidangkan, dapat mengakses dan menonton persidangan melalui live streaming dari YouTube di rumah masing-masing. (Sri Pujianti/RA/LA)