JAKARTA, HUMAS MKRI – Sejak 17 Maret 2020 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Hal ini dilakukan MK untuk memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Diseases 19 (Covid-19). Namun demikian, kegiatan perkantoran tetap berjalan sebagaimana mestinya dengan memanfaatkan teknologi komunikasi dan aplikasi. Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi MK Budi Achmad Djohari dalam sambungan telepon yang dilakukan awak Media MK pada Senin (6/4/2020).
Dikatakan Budi dalam rangka turut serta menanggulangi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Tim Teknologi Informasi Komunikasi MK (Tim TIK) pun membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19). Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Sekjen MK Nomor 97 Tahun 2020 tentang Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Mahkamah Konstitusi.
Dalam dukungan ini, Budi menyebutkan bahwa Tim TIK MK membagi pada beberapa kategori dukungan, yakni bagi hakim konstitusi, pegawai, dan kinerja rutin MK. Untuk dukungan terhadap hakim konstitusi, Tim TIK MK telah mempersiapkan berbagai fasilitas yang sewaktu-waktu dibutuhkan dalam melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara online dengan pola WFH.
“Melalui pemanfaatan jaringan virtual private network (VPN), hakim konstitusi dapat melakukan rapat dan diskusi melalui video conference tanpa harus datang ke kantor dengan sistem jaringan yang dibuat tersendiri,” jelas Budi.
Untuk dukungan persidangan perkara yang akan diagendakan MK kemudian, Tim TIK MK pun telah bersiap dengan berbagai dukungan perangkat teknologi dan aplikasi dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum acara di MK. Sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 18 Tahun 2009 bahwa pelaksanaan sidang jarak jauh dapat dilakukan saat kondisi normal maupun darurat. Sehingga selama penanggulangan pencegahan Covid-19, MK akan melaksanakan sidang secara online dengan tetap menerapkan physical distancing bagi hakim konstitusi. MK telah memastikan ketiga ruang sidang yang tersedia, yakni ruang sidang pleno akan ditempati oleh 5 hakim konstitusi dan empat hakim konstitusi lainnya akan ditempatkan pada dua ruang sidang panel MK. Dalam pemenuhan sarana komunikasi online persidangan tersebut, MK telah mendapatkan lisensi untuk menggunakan aplikasi Jabber. Sehingga ketiga ruang sidang tersebut, akan terkoneksi satu sama lainnya dan hakim konstitusi dapat menggelar sidang sebagaimana mestinya.
Tetap Terhubung
Sementara itu dalam rangka memberikan dukungan bagi pegawai, Tim TIK MK juga telah membuat perangkat teknologi yang dapat diakses para pegawai dari rumah masing-masing. MK telah membuka akses dokumen yang terhubung langsung ke server. Dengan demikian, setiap pegawai dapat menjalankan tugas seperti hari-hari biasanya. Ditambahkan Budi bahwa terkait dengan perangkat kerja yang telah ada, seperti SIKD MK juga telah membuka akses bagi setiap pegawai untuk dapat kemudian melakukan pelaporan kinerja dengan optimal dari rumah masing-masing.
“Disposisi dari Yang Mulia Hakim Konstitusi ke Sekjen dan para pejabat MK hingga pada tatanan tata laksana tugas dapat dilakukan dari rumah masing-masing. Pimpinan pun tetap bisa memberikan arahan yang bisa langsung dieksekusi secara berjenjang. Secara prinsip bahwa kegiatan perkantoran di MK sendiri sebenarnya tidak terganggu meski dikerjakan dari kediaman masing-masing,” kata Budi.
Untuk menjaga dan memastikan perangkat teknologi di MK berjalan dengan baik, lancar, dan optimal maka Tim MK yang terdiri atas 20 orang pegawai ini membagi waktu kerja 24 jam dengan beberapa strategi. Di antaranya membagi piket pegawai dengan pola pengecekan hardware ke kantor oleh dua orang pegawai yang terdiri atas satu orang pegawai bagian infrastruktur jaringan dan satu orang lainnya bagian sistem informasi. Sedangkan untuk software, Tim TIK MK dapat melakukan pengawasan dan pengecekan jaringan dari rumah masing-masing.
“Penugasan ini tentunya mengutamakan dan memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan pegawai selama masa penanggulangan pencegahan Covid-19. Jika pada saat ditugaskan pegawai yang bersangkutan sakit, maka dapat saja digantikan oleh pegawai lainnya yang kondisi kesehatannya baik. Sehingga kinerja tim pun tetap terlaksana dengan penerapan kerja sama dan komunikasi yang baik pula,” jelas Budi.
Sebagaimana diketahui, Covid-19 menjadi masalah utama di Indonesia sejak beberapa waktu ini. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan aktivitas di rumah dan penjarakan sosial. Terkait hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Surat edaran tersebut menjadi pedoman pula bagi MK dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah sebagai upaya pencegahan dan meminimalisasi penyebaran Covid-19 dengan pola WFH bagi ASN. (Sri Pujianti/NRA)