JAKARTA, HUMAS MKRI – Terhitung sejak 17 Maret 2020, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerapkan Kerja dalam Rumah (KDR) atau dikenal dengan sebutan lainnya, Work From Home (WFH). Seluruh pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK melakukan KDR dengan memanfaatkan teknologi informasi. Namun dalam rangka turut serta menanggulangi dan memutus mata-rantai penyebaran Coronavirus Diseases 19 (Covid-19), MK pun membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) sebagaimana diatur dalam Keputusan Sekjen MK Nomor 97 Tahun 2020 tentang Satuan Tugas Penanganan
Covid-19 di Mahkamah Konstitusi.
Satgas ini juga bertugas untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 melalui sinergitas dan koordinasi antar-unit kerja di lingkungan Mahkamah Konstitusi dan koordinasi dengan instansi terkait. Tak hanya itu, Satgas Covid-19 juga harus melakukan antisipasi, kesiapsiagaan, monitoring terhadap potensi eskalasi penyebaran Covid-19 serta memberikan informasi dan edukasi yang dibutuhkan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Terakhir, Satgas Covid-19 juga bertugas untuk mengambil langkah-langkah teknis penanganan yang diperlukan guna mencegah dan mengatasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Mahkamah Konstitusi.
Garda Terdepan
Salah satu unit kerja yang menjadi garda depan dari Satgas Covid-19 MK adalah Tenaga Medis Klinik Mahkamah Konstitusi. Tenaga Medis Klinik MK terdiri dari 13 orang, yakni dua dokter umum, dua dokter gigi, empat perawat, dua apoteker, satu orang fisioterapis, dan seorang tenaga laboratorium medis. Verra Yunita Mamonto selaku koordinator Tenaga Medis Klinik MK menjelaskan bahwa MK telah membuka Posko Covid-19 Klinik Pratama MK guna menghadapi pandemik Covid-19 di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.
“Dari 13 orang tersebut, kami melakukan piket bergantian setiap hari. Minimal ada lima orang yang bertugas di Posko Covid-19 setiap hari. Namun hari Jumat dibatasi hanya empat orang karena kesibukan lebih sedikit. Tapi itu situasional. Seperti kemarin ada pembagian medical kit, semuanya bertugas. Juga sepertinya ketika nanti ada pemberian vaksin dan rapid test,” papar Verra yang dihubungi melalui sambungan telepon pada Kamis (2/4/2020) siang.
Pembagian Medical Kit
Sejak pemberlakuan sistem KDR, Verra mengungkapkan Tenaga Medis Klinik MK telah membagikan sebanyak 711 medical kit kepada seluruh pegawai dan karyawan di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. Medical kit tersebut, berisi masker, multivitamin, hand sanitizer dan tisu basah. Selain itu, sebagai bagian dari program pencegahan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK, Tim Medis Klinik MK telah melakukan penyemprotan disinfektan di Gedung MK, Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, kediaman hakim konstitusi, serta perumahan pegawai di Bekasi, Jawa Barat.
Verra juga mengungkapkan Tim Medis Klinik MK juga merencanakan akan menggelar rapid testing bagi para pegawai. Ditanyakan mengenai mekanisme rapid testing nantinya, ia memaparkan bahwa rapid testing akan diutamakan bagi tenaga medis, hakim konstitusi, petugas persidangan, petugas pendamping hakim, serta pegawai pada umumnya. Rapid testing juga dilakukan secara mandiri. “Sudah disiapkan sekitar 520 buah alat rapid test. Seandainya nanti ada yang terindikasi, (MK) juga sudah bekerja sama dengan RSPAD untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Verra yang merupakan dokter umum pada Klinik Pratama MK.
Sebagaimana diketahui bersama, Covid-19 menjadi masalah utama di dunia termasuk Indonesia. Dalam data per 2 April 2020 yang disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, Achmad Yurianto, sebanyak 1.790 orang pasien terkonfirmasi positif Covid-19, sedangkan jumlah pasien sembuh sebanyak 112 orang dan pasien meninggal sebanyak 170 orang.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengimbau masyarakat untuk melakukan aktivitas di rumah dan melakukan penjarakan sosial pada 15 Maret 2020 silam di Istana Bogor. Terkait hal tersebut, Kemenpan Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya WFH bagi ASN sebagai upaya pencegahan dan meminimalisasi penyebaran Covid-19 termasuk MK. (Lulu Anjarsari)