BOGOR, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja sama dengan Ombudsman serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menggelar “Forum Konsultasi Publik: Pelayanan Publik di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK” pada Rabu (11/3/2020) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor. Dalam kegiatan tersebut hadir sejumlah narasumber, yakni Ketua Ombudsman Amzulian Rifai, Kepala Biro Humas dan Protokol MK Heru Setiawan, dan Koordinator Koordinasi dan Pemantauan, Analisis, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Kebijakan Kemenpan RB Emida Suparti.
Dalam materi berjudul “Jaminan Hak Konstitusional Warga Negara dalam UUD 1945”, Amzulian menjelaskan ada tiga peran negara dalam menjamin hak-hak konstitusional. Peran negara yang pertama adalah prevensi yang berarti melakukan pencgahan secara dini terhadap semua potensi sosial yang dapat memunculkan pelanggaran hak konstitusional dan hak asasi manusia. Hal ini, lanjutnya, dilakukan melalui undang-undang.
Selanjutnya, Amzulian menyebut peran negara kedua dengan melakukan proteksi yang berfungsi untuk memberikan perlindungan kepada semua komponen masyarakat yang rentan menjadi sasaran pelanggaran HAM melalui lembaga. Peran negara yang ketiga, yakni promosi yang dilakukan dengan menyosialisasikan perjanjian yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada semua sektor masyarakat.
Terkait pelayanan publik, menurut Amzulian, upaya yang dilakukan MK sudah dilakukan dengan baik. Ia mengharapkan bukan hanya MK saja yang harus aktif memberikan pelayanan, namun para pencari keadilan harus aktif menggunakan pelayanan yang disediakan.
Untuk diketahui, keberadaan Ombudsman dalam forum tersebut dikarenakan Ombudsman mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun daerah. Pengawasan Ombudsman juga termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Mengedepankan Transparansi
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol MK Heru Setiawan menyampaikan bahwa MK mempunyai tanggung jawab untuk melindungi hak konstitusional setiap warga negara. Selain itu, ia menyampaikan MK menyadari perlunya transparansi, maka MK berupaya untuk terus mengembangkan laman MK.
Heru pun menyampaikan mengenai standar pelayanan publik MK yang merujuk pada Peraturan Sekjen MK Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. Dalam Persekjen tersebut, dijelaskan mengenai standar pelayanan yang dilakukan oleh MK, di antaranya konsultasi; kunjungan dan audiensi ke MK; pengaduan masyarakat; permohonan magang KKN/KKL; permohonan informasi dan dokumentasi; peliputan ke MK; kerja sama dengan perguruan tinggi; pengajuan permohonan, jawaban, hingga penyampaian keterangan; persidangan; risalah; dan putusan.
Pelayanan Publik Baik
Sementara itu, Emida Suparti yang mewakili Kemenpan RB menjelaskan Presiden Joko Widodo menyampaikan agar pelayanan publik lebih dekat ke masyarakat, SDM yang mumpuni, dan bebas KKN. Terkait pelayanan publik, Emida menyebutkan bahwa MK sudah bagus dalam sistem informasi. Kemudian, ia menyampaikan survei kepuasan masyarakat diharapkan dilakukan setiap tahun. “Terkait fasilitas, MK masih kurang terkait saran dan prasarana untuk memfasilitasi bagi kaum disabilitas,” jelas Emida yang berharap agar peserta bimtek yang hadir pula dalam Forum Konsultasi Publik tersebut menyampaikan saran dan masukan untuk perbaikan ke depan terkait pelayanan prima.
Salah satu peserta menyampaikan masukan agar MK tidak membatasi jumlah kuasa hukum yang hadir dalam persidangan. “Kemudian, kami butuh fotokopi untuk berkas perkara, namun letak fotokopi terlalu jauh di belakang. Saya harap ini diperbaiki,” usul Arif Purwanto dari DPC PERADI Pekalongan.
Di akhir acara, ketiga narasumber dengan disaksikan oleh Ketua Umum PERADI Fauzi Hasibuan dan tiga orang perwakilan peserta melakukan penandatanganan berita acara pelaksanaan “Forum Konsultasi Publik: Pelayanan Publik di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK”.
Sebagai informasi, Forum Konsultasi Publik merupakan kegiatan dialog, diskusi pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik untuk membahas, antara lain rancangan kebijakan; penerapan kebijakan; dampak kebijakan; evaluasi pelaksanaan kebijakan, ataupun permasalahan terkait pelayanan publik dalam kerangka transparansi dan efektivitas untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Tujuan dari kegiatan ini untuk menyelaraskan kemampuan penyelenggara layanan dengan harapan publik, atau meminimalisir dampak kebijakan yang merugikan publik. (Lulu Anjarsari)