JAKARTA (Suara Karya): Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Maluku Utara merencanakan akan menggelar rapat paripurna untuk menyelesaikan sengketa pilkada Gubernur Malut pada 17 April mendatang.
"Jika dalam satu atau dua hari ini tidak ada reaksi dari pemerintah, DPRD Maluku Utara sudah merencanakan untuk menggelar rapat panitia musyawarah untuk menetapkan tanggal rapat paripurna pengambilan keputusan pilkada Gubernur Malut," kata Wakil Ketua DPRD Maluku Utara Imran Jumadil di Jakarta, Kamis.
Ia menyebutkan, DPRD Maluku Utara akan mengundang pihak-pihak terkait di antaranya KPU pusat, Departemen Dalam Negeri dan Mabes Polri serta pihak-pihak lainnya yang terkait sesuai dengan mekanisme yang ada.
Imran menambahkan, kedatangan 20 dari 35 anggota DPRD Malut ini juga sekaligus memberikan dukungan penuh terhadap keputusan pemerintah dalam menyelesaikan kasus sengketa pilkada Gubernur Malut.
Selain itu, DPRD Malut menginginkan agar pemerintah pusat dapat segera menyelesaikan masalah pilkada Gubernur Malut. "Kami sudah sepakat untuk mengambil inisiatif mengadakan rapat paripurna untuk mencegah konflik agar tidak meluas," katanya.
Namun, kedatangan 20 dari 35 anggota DPRD Malut ini tidak berhasil menemui Mendagri Mardiyanto yang sedang melakukan kunjungan kerja ke Jambi. Mereka ditemui Dirjen Otonomi Daerah Depdagri Sodjuangon Situmorang yang mengatakan, bahwa pemerintah akan memprioritaskan keamanan di Maluku Utara dalam mengambil keputusannya.
Hasil pilkada Gubernur Malut itu terdapat dua versi, yakni pertama dimenangkan pasangan Thaib Armayn-Abdul Gani (berdasarkan perhitungan oleh KPUD yang telah dinonaktifkan oleh KPU) dan versi lain memenangkan pasangan Abdul Gafur-Abdurahim Fabanyo (berdasarkan perhitungan oleh Plt KPUD Malut Muchlis Tapitapi).
Namun, selanjutnya Mahkamah Agung (MA), meminta Mendagri untuk memutuskan atau menentukan hasil dua versi penghitungan suara pilkada Gubernur Malut.
Sebelumnya, Mendagri Mardiyanto menyatakan tidak bisa memberikan batas waktu kapan akan mengambil keputusan terkait masalah ini.
Mardiyanto meminta seluruh pihak agar berpikir jernih dan tidak hanya ingin cepat, karena seolah-olah keputusan tidak dilaksanakan atau karena pemerintah tidak tegas.
Menurut dia, karut marut masalah Maluku Utara sudah kompleks dan salah satu sisi mendesak untuk segera direalisir adalah fatwa dari Mahkamah Agung. "Padahal fatwa MA juga ada satu kekurangan dan saya harus komunikasikan dengan DPRD setempat," katanya. (Rully)
Sumber www.suarakarya-online.com
Foto www.google.co.id